Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penyederhanaan Birokrasi

0

Kota Pariaman -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanganan Bidang Kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 secara virtual.



Sosialisasi diikuti oleh Asisten II Walikota, Sumiramis mewakli pemerintah Kota Pariaman secara virtual di ruang rapat Sekda Kota Pariaman, Kamis (10/6).



Sekjen Kemendagri RI, Muhammad Hudori saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sesuai arahan dari presiden RI terkait penyederhanaan birokrasi yaitu jabatan struktural dialihkan dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan keterampilan.


"Berpedoman kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota ,"


Lebih jelas dikatakan Hudori,  reformasi struktural yang saat ini sedang dilakukan menjadi sangat penting guna menyederhanakan birokrasi menjadi sederhana, simpel, dan semakin lincah. Penyederhanaan birokrasi saat ini diarahkan pada penyederhanaan struktur menjadi 2 level eselon dan difokuskan pada peralihan jabatan struktural menjadi fungsional.


"Sasaran penyederhanaan birokrasi saat ini adalah semua instansi di Pusat dan di Daerah. Penyederhanaan birokrasi di daerah terdiri dari perangkat daerah di Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Sasaran jabatan yang disederhanakan adalah pejabat administrator (eselon III), pengawas (eselon IV) dan pelaksana (eselon V). Implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri ," ujarnya.


Hudori menjelaskan, dari 34 provinsi di Indonesia sudah 32 provinsi yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dimana jabatan struktural dialihkan dalam jabatan fungsional.


Saat ini penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah sudah di tahap persiapan internal masing-masing baik dari sisi kebijakan maupun identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke Jabatan fungsional.


"Nantinya pelantikan jabatan Fungsional hasil dari penyetaraan akan dilaksanakan di akhir Bulan Juni 2021 secara bertahap ," tutupnya mengakhiri. (Uki)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top