Jabatan Pengurus Habis, Pengurus Koperasi Bosa Sungai Aur Manjunjuang Surati Bupati Pasbar Tiga Tahun Berturut-turut

0


 

Pasaman Barat-Tiga tahun berturut turus pengurus koperasi  Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang Surati Bupati Pasaman Barat, karna  tidak melaksanakan Rat, Selasa (8/6/2021). Hal tersebut dilakukan Terkait permohonan mediasi persoalan habisnya masa jabatan pengurus koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang periode 2016-2021 dan larangan melaksanakan Rapat Anggota oleh BPBD setempat. 


"Benar, kita menyurati Bupati Pasaman Barat Hamsuardi terkait, permohonan mediasi antara anggota kelompok dan pengurusan Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang yang sudah habis masa jabatannya per tanggal 30 Mai 2021," tutur salah seorang Niniak mamak Sungai Aur Zamrudi yang juga anggota koperasi Manjunjung Bilang.


"Zamrudi mengatakan, berdasarkan surat anggota koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang tentang pemberitahuan legalitas pengurus koperasi telah berakhir, hal itu sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang pada BAB VII pasal 17 ayat 1 tentang pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan lima tahun serta pasal 16 ayat 1 pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.


Selanjutnya, berdasarkan surat BPBD Kabupaten Pasaman Barat Nomor 360/77/BPBD/VI/2021, tertanggal 2 Juni 2021 tentang penolakan permohonan rekomendasi untuk melaksanakan rapat anggota tahunan Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang karna kondia COVID-19, sebutnya.


Zumrudi menambahkan dari dua hal alasan itu kami dari pihak anggota Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang berharap kepada pemerintah daerah Pasaman Barat untuk bisa memediasi penyelesaian legalitas pengurus baru koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang periode 2021-2026 mendatang.Ujarnya


"Harus ada penyelesaian dan mediasi. Kalau ini tidak cepat diselesaikan akan berhibas pada kelangsungan dan ketentraman masyarakat sungai Aur," sebutnya


Selain itu Zamrudi mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Agrowiratama sebagai mitra Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur.



Manjunjung Bilang terkait legalitas kepengurusan periode 2016-2012 telah habis dan meminta kepada menajemen PT Agrowiratama untuk mehentikan seluruh kegiatan yang bersifat pelanggaran hukum yang mengatas namakan pengurus Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang, sebutnya


Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pasaman Barat, Simar, mebenar ada surat tersebut dan sedang kita pelajari. 



Kebetulan hari ini pimpinan (Plt Kepala Dinas) juga sedang berada di Padang mintak petunjuk ke provinsi terkait ada beberapa koperasi sawit di Pasaman Barat yang sudah habis masa jabatan kepengurusannya.


"Kita sudah dapat surat itu. Tembusanya langsung di antar oleh anggota koperasi sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang ke dinas. Dan sedang kita pelajari", sebunya. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top