Tujuh OPD Pemko Padang Panjang Peroleh Hak Akses Warehouse

0


 

PADANG PANJANG, CanangNews-Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang memperoleh hak akses terhadap data perseorangan penduduk di wilayah setempat melaui web portal Warehouse.



"Ke-tujuh OPD yang memperoleh hak akses tersebut diantaranya, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah," ungkap Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Padang  Panjang Rimanita Erizon waktu ditemui, Kamis (6/5/2021).



Dikatakan, data perseorangan merupakan hasil dari pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri. 



"Data tersebut kemudian dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di data warehouse yang dikelola Kemendagri merupakan salah satu mekanisme pemanfaatan data perseorangan yang dapat dimanfaatkan OPD yaitu melalui mekanisme web portal," ujarnya.



Pemberian izin hak akses web portal ini harus melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.



Dilain itu, Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.




"Khusus untuk OPD di kabupaten/kota, pemanfaatan data kependudukan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk itu, bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota," ucapnya.



Saat ini, Padang Panjang yang membutuhkan data valid by name by address dapat mengajukan permohonan, User ID ke Dinas Dukcapil Padang Panjang. Semua OPD telah menjalin Kerjasama Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el dengan Dinas Dukcapil Padang Panjang. 



"Namun demikian, pemberian Hak Akses haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019. Mari dukung Satu Data Indonesia untuk menciptakan data berkualitas demi pembangunan bangsa," pungkasnya. (aji)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top