Sambangi Cagar Budaya Pagaruyuang, Rombongan komisi IV DPRD Agam Disambut BPCB Sumbar

0


 

Tanahdatar-Kunjungan dan silaturahmi rombongan komisi IV DPRD Agam ke Balai Pelestarian Cagar Budaya di Nagari Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (4/05/21). dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan,S.Pd.MM.

Dikesempatan itu, rombongan DRPD Agam disambut langsung oleh kepala BPCB Sumbar Teguh Hidayat beserta jajaran di aula setempat.

Ketua DPRD Agam ucapkan terima kasih, kepada Kepala BPCB beserta jajaran yang bersedia menerima rombongan DPRD Agam, tujuannya tidak lain untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi lebih lanjut dan berbagi ilmu mengenai Pelestarian Cagar Budaya.

“Sekarang di DPRD Agam khususnya Komisi IV sedang menggodok ranperda tentang Cagar Budaya yang nantinya dapat menjadi Perda Cagar Budaya di Kabupaten Agam. Untuk itu kami meminta referensi mengenai regulasi dan peraturan apa saja sebagai pendukung,” ungkap Ketua DPRD Agam Novi Irwan yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman dan Irfan Amran.

Anggota komisi IV yang hadir diantaranya, ketua Komisi IV Erdinal, Sos, Yopi Eka anroni, ME, Suhermi, S.Pd, Asnidar, Syaharuddin, Salman Linover, H. Gema Saputra, ST, Bulqaini, S.Fil, Ais Bakri, MM, AR. Yutinov, S.Pd dan turut serta Sekwan DPRD Agam Indra, S.sos. M.AP dan Pendamping Komisi IV.

Lebih lanjut Novi Irwan mengatakan bahwa banyak hal yang bisa dipelajari antara pemerintah daerah dengan BPCB Sumbar tentang pelestarian cagar budaya.

“Pemerintah pusat bukan tanpa alasan memilih lokasi Tanah Datar sebagai kantor BPCB yang mempunyai wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Cagar budaya tersebar hampir di seluruh nagari di Tanah Datar, dengan itu Kami di kabupaten Agam perlu mencari referensi kesini. tentunya memudahkan dalam menyusun ranperda Cagar Budaya ini,” sampainya.

Ke depan, Ketua Novi Irwan berharap dengan pertemuan ini akan adanya masukan bagi komisi IV apa saja tahapan-tahapan yang perlu di masukkan dalam menyusun ranperda Cagar Budaya. Dengan adanya suatu regulasi yang ditetapkan nanti, maka peninggalan-peninggalan bersejarah di Kabupaten Agam dapat dilestarikan menjadi Cagar Budaya.
Sebagai tindak lanjut bersama dan saling bersinergi untuk lebih menggali potensi cagar budaya, tidak hanya penataan dan pelestariannya tetapi lebih optimal pemanfaatannya untuk pendidikan dan pariwisata.

Lebih lanjut, Dalm kesempatan tersebut Kepala BPCB Teguh Hidayat menyambut baik kedatangan rombongan Pimpinan dan Anggota komisi IV DPRD Agam.

“Cagar Budaya merupakan urusan wajib dari Pemerintah Kota/Kabupaten. Karena dengan di catatnya sebagai Aset Nasional maupun daerah, benda bersejarah yang nantinya dapat dikatakan Cagar Budaya dapat dijadikan Objek Wisata di Daerah tersebut. Dan akan dapat meningkatkan PAD daerah tersebut. Untuk itu perlunya regulasi yang mendukung suatu benda peninggalan bersejarah dapat di kategorikan sebagai Cagar budaya”, ungkap Teguh.

Teguh mengatakan Kabupaten Agam tercatat ada sebanyak 51 Cagar Budaya yang sudah di SK kan oleh Pemda Agam. Diantaranya Mesjid Tuo di Matur selain itu Agam juga kaya budaya non benda seperti tradisi, kesenian, kuliner dan sebagainya” urainya.

Dengan potensi yang sangat besar ini sangat rugi pemerintah daerah tidak bisa mengembangkan dan memanfaatkannya.

“Jangan biar cagar budaya menguap tanpa ada narasi, perlu ada sentuhan-sentuhan khusus. Jangan hanya mengandalkan Istano Basa Pagaruyung saja, tanpa mengkonesikan dengan cagar budaya lain. BPCB siap membantu, tidak melulu teknis pelestarian tetapi juga edukasi dan pengembangan serta pemanfaatan,” tutur Teguh. (PeN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top