Ancam Korban, Polres Pasbar Ringkus Pelaku Pencurian

0


 

Pasaman Barat,- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, menangkap seorang warga Katiagan, Kecamatan Kinali, diduga melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap korban, Sabtu (29/5/21).

"Benar, kejadian berawal ketika unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan dari masyarakat mandiangin, bahwa telah terjadi pencurian dengan ancaman kekerasan dan tersangka telah tertangkap tangan oleh masyarakat setempat," ungkap Kapolres Pasbar melalui Kapolsek Kinali, AKP Defrizal.

Dijelaskan, kejadian tersebut berawal di rumah korban bernama Susan warga mandiangin yang didatangi tersangka dengan wajah ditutupi kain sarung. Kemudian, tersangka menodongkan sebilah pisau mengancam korban untuk mengeluarkan seluruh barang.

"Dari hasil pencurian tersangka mendapatkan berupa dua gelang emas dan satu cincin. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 26 juta," ujarnya.

Dikatakan, tersangka telah diamakan Polsek Kinali, beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas, guna untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP, maksimal kurungan penjara 12 tahun," tukasnya. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top