Antisipasi Mudik, Pos Sekat di Perbatasan Sumbar-Jambi dan Sumbar-Bengkulu Dipersiapkan

0

Pos Sekat Arus Mudik Lebaran 2021


Pesisir Selatan, Canang News – Kunjungan Karo Ops Polda Sumater Barat (Sumbar) bersama Ditlantas Polda Sumbar ke Pos Penyekatan Mudik th 2021 beberapa hari yang lalu di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar (Kecamatan Silaut) dengan Kabupaten  Muko – Muko Bengkulu. Selasa (27/4/2021).


Dalam kegiatan pengecekan Pos Sekat tersebut, Karo Ops Polda Sumbar, Kombespol Jajuli S.IK, M.Si dan Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Yofie Girianto Putro S.IK, MH beserta Kapolres Muko-Muko AKBP. Andy Arisandi S.H, S.iK, M.Si juga Kabag Ops Polres Pesisir Selatan Kompol Arsyal.


Rombongan tiba di pos penyekatan perbatasan Provinsi Sumbar dan Muko-muko di wilayah kecamatan Silaut sekitar pukul 13.30 WIB. Kunjungan dilakukan untuk memantau persiapan yang dilakukan oleh personil yang bertugas.


Jajuli menekankan agar penyekatan dilaksanakan sebaik mungkin, minimalisir kedatangan orang luar yang masuk ke daerah Pesisir Selatan dan lakukan himbauan yang baik, tegas dan tetap sopan kepada masyarakat agar dapat memahami peraturan dan kegiatan yg di laksanakan guna untuk memutus pertambahan volume dampak covid 19 di Pesisir Selatan.


Yofie Girianto Putro menekankan untuk memperketat penyekatan di pos, berhati-hati dalam pelaksanaan tugas, laksanakan tugas sebaik mungkin dan lakukan penyekatan bagi orang-orang luar yang ingin bermudik ke Pesisir Selatan agar diarahkan untuk berputar balik, lakukan himbauan pemakaian masker dan arahan mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat.


Arzal juga menegaskan, dalam pengamanan Pos Sekat akan mengerahkan sebanayak 150 personil. Hal ini dilakukan karena ada beberapa pos sekat, baik perbatasan antar kabupaten dalam Sumbar atau perbatasan antara sumbar dengan provinsi sekitarnya.


Untuk pos sekat dalam kabupaten, akan didirikan di tiga lokasi. Lokasi pertama Sungai Pinang – Mandeh, Carocok Painan dan Pasir Putih Kambang. Sedangkan pos antar provinsi disiapkan di Batas Kota Pessel – Padang, Pessel – Sungai Penuh (Jambi) dan Pessel – Muko-Muko (Bengkulu). Pos sekat dan pantauan akan digelar selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei – 17 April 2021.


Tidak ada pilihan lain bagi kendaraan dari luar provinsi yang akan masuk ke Pessel selain memutar balik kendaraan kecuali ada hal lain, seperti keluarga sakit, meninggal dan dinas. Namun, hal tersebut harus dibuktikan dengan menunjukan surat dinas dan surat swab dari dinas terkait.  Hal ini sesuai arahan dari pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid -19. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top