Sosialisasi TPP, Bupati Suhatri Bur Apresiasi Kinerja BKPSDM Padang Pariaman

0


Parikmalintang, CanangNews Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE MMdiwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Jonpriadi SE MM membuka Sosialisasi Aturan Kepegawaian tentang Sistem Kerja dan Disiplin serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Kegiatan itu bertempat di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) – Parikmalintang, Rabu (17/3/2021).

 

Ketika membacakan kata sambutan bupati, Sekdakab Jonpriadi memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs Armeyn Rangkuti  beserta jajaran yang telah menyiapkan acara pada hari ini, apalagi sosialisasi ini membahas hal yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena ini menyangkut terhadap aturan kepegawaian tentang Sistem Kerja serta Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

 


“Ke depan, kita harapkan agar tugas dan fungsi kepala sub bagian (kasubag) kepegawaian pada unit kerja sekretariat organisasi perangkat daerah (OPD) terlaksana maksimal sehingga dapat mengontrol dan mengawasi kinerja pegawai. Dengan demikian, ruang kontrol kita menjadi lebih sempit dan tidak perlu dikontrol secara langsung oleh BPKPSDM,” kata Jonpriadi.

 

Menurutnya, sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat, tinggal penerapannya saja dalam melaksanakan pekerjaan. Bagi aparatur  yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi. Ini perlu dilaksanakan supaya tercipta kedisiplinan kerja maksimal sehingga nantinya berpengaruh pada kineja masing-masing pegawai.

 


“Pak Bupati juga berpesan agar kasubag kepegawaian memberikan kebebasan untuk berkerativitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban, namun tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku, sehingga muncul gagasan dan ide baru sebagai bentuk inovasi yang diciptakan. Jadikan pegawai di unit kerja sebagai kapital bukan untuk bekerja tapi untuk berkinerja sehingga pekerjaan tersebut tidak menjadi monoton dan membuat para pegawai menjadi bosan dengan kegiatan yang berulang,” tambahnya.

 

Kasubag kepegawaian, ulas dia, merupakan perpanjangan tangan dari BKPSDM yang ada pada unit kerja OPD. Oleh karena itu, segala masalah dan persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh kasubag kepegawaian kepada aparatur pada masing-masing OPD. Contohnya saja terkait masalah TPP, bahwasanya pembayaran TPP tersebut berdasarkan peraturan dari Kemendagri sehingga jumlahnya tidak sama karena semua berdasarkan aturan. Inilah antara lain fungsi dan peran kasubag pegawaian TPP dapat diberikan hanya dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 


Sebelumnya, Kepala BKPSDM Drs Armeyn Rangkuti MSi dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan terhadap dua peraturan sistem kerja di lingkup Pemkab Padang Pariaman dan perubahan dari Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

 

"Kami di lingkup BKPSDM merasa perlu menyosialisakan dua peraturan tersebut agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja dan disipllin serta hukuman dari pelanggaran disiplin tersebut. Selain itu, juga agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan dalam pembayaran TPP sehingga tercipta tertib administrasi dalam pembayarannya,” ujar Rangkuti.

 


Peserta sosialisasi ini, ulas dia, sebanyak 75 orang yang terdiri dari seluruh kasubag kepegawian di lingkungan Pemkab Padang Pariaman dengan narasumber dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Organisasi dari BKPSDM Padang Pariaman sendiri.

 

Armeyn Rangkuti menyatakan harapan semoga dengan adanya kegiatan ini dapat tersosialisiasi kepada seluruh ASN tentang sistem kerja yang dilaksanakan. Dengan demikian, masing-masing OPD dapat melakukan pembayaran TPP dengan tertib administrasi sehingga dapat mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sempat tertunda karena covid-19. (R/ZT)




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top