Kejaksaan Negeri Painan Terima Petisi "Selamatkan Pesisir Selatan"

0
Kepala Kejari Painan Donna Rumuris Sitorus. SH. M. Hum Menjelaskan pada Media terkait Aksi Massa "Selamatkan Pesisir Selatan"


Painan, CanangNews - Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terima bundel petisi "Selamatkan Pesisir Selatan" dari ribuan masyarakat peserta aksi massa yang langsung diantarkan secara long march ke kantor kejaksaan setempat pada hari Rabu (17/3/).
 
Bundelan petisi itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Donna Rumuris Sitorus. SH. M. Hum yang diserahkan langsung oleh perwakilan massa aksi yang mengadakan aksi massa di halaman kantor kejaksaan.
 
"Kita sudah menerima petisi yang disampaikan dari masyarakat. Untuk itu, kami akan menyampaikan pula ke pimpinan kita Kejati petisi ini, " Kata Donna Rumuris Sitorus pada media di kantor Kejari Painan.
 
"Pada Jumat tanggal 12 Maret kami sudah menerima petikan putusan atas nama Rusma Yul Anwar. Tapi itu masih berupa petikkan," ucapnya lebih lanjutnya.
 
Kemudian, terkait salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP, yang keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, pihaknya, belum menerima.
 
"Apabila sudah menerimanya, maka panitera akan menyampaikan salinan putusan resmi itu. Intinya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita yaitu Kejati dan MA," kata Donna Rumuris Sitorus lebih lanjut.
 
Sembari menunggu salinan putusan resmi, pada prinsipnya pihak Kejari belum bisa berkomentar dan pihaknya akan melaporkan secara tertulis bagaimana hasilnya nanti. Sebab, perkara ini perkara yang menarik perhatian masyarakat dan menyangkut kepala daerah. Untuk itu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pimpinan secara tertulis.
 
"Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan, sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP oleh mimpinan kita, "tutupnya.
 
Diketahui, ribuan masa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Painan untuk menyerahkan petisi "Selamatkan Pesisir Selatan" pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi damai tersebut bubar setelah petisi diterima oleh kejaksaan setempat. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top