Bukti Keseriusan Polres Mentawai Kasus Perkara Cabul MS Sudah Sampai Di Tangan JPU

0


Tuapeijat Canangnews, Berdasarkan surat dari Kejaksaan negeri Kabupaten kepulauan Mentawai bulan Januari tahun 2021 dengan nomor surat B -32 / L.3-22/ Eku.1 / 01 / 2021 terkait perkara MS salah satu pelaku pencabulan di pondok pesantren.Rabu (17/03/21).


Tepatnya Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib Bertempat di kantor kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Mentawai di kota Padang  telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dengan disertai  barang bukti perkara tindak pidana Perbutan cabul dari penyidik polres kepulauan Mentawai kepada pihak JPU.

sehingga proses penyidikan yang dilakukan selama ini dikatakan selsai setelah semuanya sudah dilimpahkan 

Kapolres Kepulauan Mentawai melalui Iptu Irmon Kasat Reskrim Mentawai mengatakan,Dengan demikian bisa kami sampaikan bahwa ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami penyidik polres Mentawai dalam memproses pelaku pidana kejahatan terhadap anak.

Dirinya juga mengedukasi warga masyarakat lewat pemberitaan yang akan ditayangkan tentang  isu bahwa penyidikan terkait kasus cabul seorang MS tersebut sudah dihentikan.
  
"Meskipun berbagai upaya untuk pencabutan proses perkara sudah dilakukan namun polres kepulauan Mentawai tetap optimis lanjutkan kasus tersebut ke Hukum.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top