Tim PPPD Provinsi Sumbar Nilai RKPD Kabupaten Padang Pariaman

0


Parikmalintang, CanangNews – Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapeltbangda) menerima kunjungan dari Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah (TPPPD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (3/2/2021). Kedatangan tim dalam rangka ekspose penilaian untuk penghargaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 bertempat di Aula Bapelitbangda – Parikmalintang.

Pada kesempatan itu Kepala Bapelitbangda Kabupaten Padang Pariaman Ir H Ali Imran MP mempersentasikan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 serta capaian pada tahun sebelumnya di hadapan Tim Penilai. Di antaranya, tingkat kemiskinan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 berhasil ditekan menjadi 7,97 persen dari 9,22 persen pada tahun 2019.

Dalam RKPD Tahun 2021, kata Ali Imran menjelaskan, ada 9 sasaran prioritas pembangunan Kabupaten Padang Pariaman, yakni peningkatan kualitas kehidupan beragama dan berbudaya; peningkatan kuallitas sumber daya manusia dan derajat kesejahteraan masyarakat; pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan tata ruang; peningkatan produksi pertanian, peternakan dan perikanan.


Selanjutnya, peningkatan potensi pariwisata unggulan; peningkatan kontribusi sektor industri dan perdagangan terhadap perkembangan ekonomi daerah; penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran; peningkatan kinerja dan pelayanan daerah serta pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana.

Di sektor bidang pertanian, Padang Pariaman saat ini menjadi sentral coklat di Sumatra Barat. "Saat ini kita sedang merencanakan pembangunan pabrik pengolahan coklat satu-satunya yang ada di Padang Pariaman. Pembangunan pabrik coklat ini dimaksudkan guna mendorong produksi coklat olahan asli dalam rangka meningkatkan produksi kreatif daerah," ujar Ali Imran.

Menanggapi hal itu Peniai Indepen dari TPPPD Provinsi Sumbar Prof Melinda Noer MSc mengatakan, penilaian dilakukan dengan menilai RKPD 2021 dan capaian RKPD tahun sebelumnya dengan kriteria pencapaian, keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman, keterukuran dan inovasi kebijakan daerah. (R/ZT)

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top