Polresta Sawahlunto Amankan Pelaku Curanmor berkedok Anggota Polri

0


Sawahlunto, CanangNews,-Tim Reskrim Polresta Sawahlunto bersama anggota Polsek Muaro Kalaban berhasil mengamankan seorang terindikasi pelaku curanmor. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Sawahlunto AKBP JUNAIDI M.NUR S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU ROySINURAT S.I.K, dalam press release di Mapolres Sawahlunto Rabu, (23/2/2021).


Kapolresta menyampaikan kronologi kejadian berawal dari Aplikasi marketplace Pelaku mengaku Bernama Rido Anggota Sat Reskrim Polresta Sawahlunto berpura pura membeli sepeda motor. pelaku dan korban sepakat bertemu pada Hari jumat 19 /2/2021 di Resto BBQ 21 Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Sulungkang Kota Sawahlunto.jelas Kapolres.


"Setelah terjadi  Kesepakan  Harga Motor Rp 21 juta pelaku mengambil STNK berpura-pura mencoba motor tersebut. Namun selang 1 jam Pelaku tidak kunjung kembali Hari mulyadi (korban) Warga Sijunjung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaro Kalaban," ungkap Kapolres menjelaskan.


Kasat Reskrim menyampaikan, setelah menerima laporan Tentang adanya penipuan dan penggelapan Anggota Satreskrim  melakukan Penyelidikan. 

Didapat pelaku berada di Pesisir Selatan dan langsung berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan, tim Reskrim telah berhasil mengamankan seorang pelaku Inisial "NY" Warga seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang terindikasi curanmor bersama barang bukti 1 unit sepeda motor,HP xiomi 6a,copotan stiker motor,1 masker logo Tni/Polri di jalan Barung-barung Belantai tarusan Kecamatan tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.


"Dan barang bukti di bawa ke Polres Kota Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,tambah kasat Reskrim polres Sawahlunto," tukasnya. (ZK)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top