Polresta Sawahlunto Amankan Delapan Pelaku Tambang Ilegal

0


Sawahlunto, CanangNews,- Polres Kota Sawahlunto berhasil mengamankan 8 orang pelaku Tambang Ilegal di Aliran Sungai batang Ombolin Tapian Tanang Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Sawahlunto AKBP Junaidi M NUR S.I.K dalam press release Rabu (24/2/2021) di Mapolres setempat. 


Kapolresta menyampaikan, Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Tentang Aktifitas Penambangan Ilegal. Penangkapan didipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polresta Sawahlunto IPTU SAIFUL ANWAR. S.H.pada hari Selasa tanggal 16/2/2021 sekitar pukul 12.30 wib.


Tim Reskrim di bawah komando Saiful Anwar berhasil mengamankan 8 orang pelaku tersangka di lokasi Penambangan diantaranya, I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA. Satu diantaranya  BY dilakukan  penangguhan penahanan karena gangguan kejiwaan dilengkapi dengan kartu kuning tetapi  Wajib lapor 2 kali seminggu dan kasusnya tetap berjalan.


"Selain itu, kami juga menyita alat bukti Penambangan Ilegal tersebut. Kemudian tersangka langsung di giring ke Mapolres beserta barang bukti untuk keterangan lebih lanjut," ungkapnya.


Kasat Reskrim iptu Roy Sinurat  menyampaikan tersangka dijerat Pidana Pasal 158 Undang- Undang No.3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman Pidana Setiap Orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,Pasal 40 alat (3),Pasal 48,Pasal 67 Ayat (1),Pasal 74 ayat (1)atau ayat (5)dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak sekitar Rp 10 juta. (ZK)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top