Polres Pasbar Berhasil Ringkus Empat Orang Sindikat Pengedar, Ratusan Gram Sabu Diamankan

0



Pasaman Barat,-Polisi Resort (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, berhasil meringkus empat orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang telah menjadi target operasi (TO) di wilayah setempat. Sebanyak 200 gram sabu diamankan petugas dari tangan pelaku.

"Semua pelaku serta barang bukti berhasil diamankan di rumah salah seorang tersangka berinisial A ayang berada di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasbar pada hari Senin, 8 Februari  kemarin," ungkap Wakapolres Pasbar, Kompol Abdus Syukur saat pers realese, Rabu (10/2).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas dari Bukittinggi. Pelaku A juga diduga merupakan salah satu pengedar lintas Sumatera Barat dan juga merupakan TO dari Polda Sumbar. 

"Empat orang yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, A (42), K (20), R (26) dan M (31) warga Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Inisial A (42) dan R (26) dari hasil penyidikan. Sementara, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata jenis shoft gun, dua unit handphone merk samsung dan beberapa korek api.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku di ancam dengan kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- rupiah," ulasnya. (Yan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top