Agam, (Sumbar)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parwisata setempat.
Nota penjelasan tersebut dibacakan Anggota DPRD Agam, Yopi Eka Anroni dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (8/2).
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, dan Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman.
Disampaikan Yopi, nota penjelesan mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata merupakan usul dari Komisi IV DPRD Agam yang telah dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2018 sebagai Ranperda inisiatif.
“Penyusunan ranperda inisiatif ini sudah dilakukan beberapa tahapan sesuai mekanisme perundang- undangan, salah satunya penyusunan naskah akademik dan penyusuan ranperda ini,” ucapnya.
Menurutnya, kepariwisataan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional, sehingga pelaksanaanya harus dilakukan secara integratif, sistematis, terpadu, bekelanjutan dan bertanggungjawab.
“Maka dari itu, kepariwisataan merupakan urusan yang wajib dikelola secara baik oleh pemerintah daerah. Kepariwisataan membutuhkan pengaturan melalui perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pengelolaan pariwisata harus mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menekankan pada nilai-nilai pelestarian lingkungan, komunitas lokal, dan nilai-nilai sosial, daerah.
“Sehingga wisatawan menikmati kegiatan wisata serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar daerah pariwisata,” ucapnya lagi.
Dalam menjamin kepastian hukum, imbuhnya, upaya pengelolaan pariwisata diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif. Untuk itu, perlu penetapan peraturan daerah tentang pengelolaan pariwisata.
“Maka dari itu, DPRD Agam sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah mengajukan Ranperda inisiatif ini untuk dibahas bersama pemerintah daerah,” ujarnya. (PN)