Sebanyak 25 Nagari di Agam Bakal Laksanakan Pilwana

0


Agam, CanangNews - Sebanyak 25 nagari di Kabupaten Agam bakal melaksanakan pemilihan wali nagari (pilwana) serentak tahun ini. Ke-25 nagari itu tersebar di 14 kecamatan.


"Ke-14 kecamatan itu yakni Kecamatan Tanjung Mutiara yaitu Nagari Tiku Selatan. Kecamatan Lubuk Basung yaitu Nagari Garagahan. Kecamatan Ampek Nagari yaitu Nagari Batu Kambiang dan Sitalang," ungkap Kabid Pemerintahan Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini, di ruangan kerjanya, Selasa (26/1/2021).

Selanjutnya Kecamatan Matur yaitu Nagari Parik Panjang, Matua Hilia, Tigo Balai dan Lawang. Kecamatan IV Koto yaitu Koto Tuo dan Koto Panjang. Kecamatan Banuhampu yaitu Nagari Pakan Sinayan. Kecamatan Sungai Pua yaitu Nagari Batagak dan Sariak.

Selain itu, Kecamatan Canduang yaitu Nagari Lasi. Kecamatan Baso yaitu Nagari Tabek Panjang, Salo dan Koto Baru. Kecamatan Kamang Magek yaitu Nagari Magek. Kecamatan Palembayan yaitu Nagari Baringin, Sungai Pua dan Sipinang.

Kemudian Kecamatan Palupuah yaitu Nagari Koto Rantang. Kecamatan Tanjung Raya yaitu Nagari Tanjuang Sani dan Sungai Batang. Kecamatan Ampek Angkek yaitu Nagari Panampuang.

Dikatakan Zulkarnaini, pada umumnya 25 walinagari itu masa jabatannya habis pada 2019, yang hingga kini diisi oleh pejabat yang ditunjuk baik dari PNS kecamatan maupun kabupaten.

“Insyaallah, pelaksanaan pilwana bakal digelar September 2021, dengan sistem e-Voting,” ujarnya.

Maret 2021, ulasnya, sudah mulai melakukan berbagai persiapan, mulai dari membentuk panitia hingga input data pemilih, kesiapan peralatan e-Voting dan pembentukan TPS,” terangnya.

Ia menjelaskan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19, maka sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang e-Voting, pelaksanaan pilwana harus menerapkan protokol kesehatan.

“Selain disiplin protokol kesehatan, jumlah pemilih disetiap TPS juga dibatasi, dengan maksimal 500 pemilih per TPS. Dalam hal ini kita menyediakan TPS sebanyak 181 unit,” katanya. (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top