Parikmalintang, CanangNews - Untuk mencegah perkembangan dan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1726/BKPSDM-PKSPA/XII/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, kami meminta agar ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman agar membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah. Dalam hal ini, pemkab melakukan pengetatan pemberian cuti serta mengawasi kedisiplinan ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs Armeyn Rangkuti MSi di Kantor Bupati - Parikmalintang, Rabu (23/12/2020).
Ia menambahkan, apabila selama libur natal dan tahun baru 2021 ada ASN dan keluarga yang harus bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 serta Peraturan Pemerintah terkait pembatasan keluar-masuk orang serta menerapkan protokol kesehatan.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021," katanya lagi. (R/ZT)