Parikmalintang, CanangNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menyerahkan alat peraga kampaye (APK) yang difasilitasi KPU kepada masing-masing Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Penyerahan APK dilakukan Ketua KPU Padang Pariaman yang diwakili Komisioner Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Erik Ekstrada SPdI didampingi Anggota Bawaslu Zainal Abidin SHI bertempat di Gedung KPU, Parikmalintang, Selasa (6/10/2020).
Adapun APK yang diserahkan untuk setiap paslon tersebut berupa 5 (lima) unit baliho dengan ukuran 2 x 3 meter, umbul-umbul sebanyak 170 unit dengan ukuran 1 x 3 meter dan spanduk 206 helai dengan ukuran 1 x 5 meter.
Pada kesempatan itu, Erik Ekstrada menyampaikan pesan Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi SH, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 pasal 28 ayat (3), paslon dapat menambah APK di luar yang difasilitasi oleh KPU dengan ketentuan ukuran harus sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU dengan jumlah penambahannya paling banyak 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
Paslon atau tim kampaye, lanjut Erik, diharapkan memasang APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak mandiri oleh paslon, pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Padang Pariaman,
"Kami menghimbau, dalam pemasangan APK paslon atau tim kampanye juga harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), termasuk halamanya. Selain itu, dalam pemasangan APK agar dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan tempat pemasangan APK tersebut," ujar Erik Ekstrada. (ZT)