Polsek Lubuk Basung dan Satpol PP Agam Bubarkan Resepsi Pernikahan

0


 

Agam, -Cegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Basung dibantu personel Polres Agam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam membubarkan resepsi pernikahan di kompleks Tiara, Simpang 3 Lubuk Basung, Sabtu (10/10).

Operasi dipimpin langsung Kabag Ops. Polres Agam, AKP Antoni Dachi didampingi Kapolsek Lubuk Basung, IPTU Jhon Henriks.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Basung, IPTU Jhon Hendriks mengatakan bahwa resepsi pernikahan merupakan kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.

“Karena di Lubuk Basung Covid-19 masih mewabah bahkan terus menunjukkan peningkatan, maka kegiatan resepsi pernikahan ini harus dihentikan demi pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sampai situasi dan kondisi benar-benar membaik.

“Ini sesuai dengan Instruksi Kapolres Agam, bahwa di tengah pandemi Covid-19, tidak boleh diadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat untuk sementara waktu ini,” tutur Kapolsek.Apalagi, tukas IPTU Jhon Henriks, penyelenggara resepsi pernikahan notabene orang kesehatan. Pihaknya menilai, jika tidak dibubarkan, akan menjadi pemantik bagi masyarakat umum.

“Kita khawatir, ini menjadi trigger, apalagi yang melanggarnya notabene orang yang paham kesehatan,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 4 M berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian.

“Ini harus dilakukan agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Agam, khususnya di Lubuk Basung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Agam, Martiaswanto Dt. Maruhun mengatakan, aturan tentang peniadaan pesta pernikahan sudah dikeluarkan jauh sebelum Kabupaten Agam ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

“Jika masih melaksanakan pesta pernikahan, konsekuensinya ya dibubarkan. Kita tetap memperboleh prosesi akad nikah asalkan tetap sesuai aturan, namun pestanya tidak boleh,” jelasnya.

Saat ini Pemkab Agam bersama Polres Agam dan pihak terkait lainnya, tengah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Insyaallah, sosialisasi susah kita laksanakan secara maksimal dan Perda AKB sudah bisa dijalankan senin besok, jika ada yang melanggar akan ada sangsi tegas,” ujarnya. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top