Bapelitbangda Koordinir OPD Padang Pariaman Lakukan Pemutakhiran Rencana Kerja

0


Parikmalintang, CanangNewsBadan Perencanaan, Penelitian dan

Pengembangan Daerah  (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman

melakukan pemutakhiran / penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan

nomenklatur terhadap rencana pembangunan dan keuangan daerah

(RPKD) Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

(Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda, Parikmalintang, Kamis (22/10/2020), dibuka oleh Kepala Bapelitbangda Ir H Ali Amran MP dengan didampingi oleh Penjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), diikuti oleh Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) plus Kepala Subbag Perencanaan masing-masing.

Dalam kata sambutannya, Kepala Bapelitbangda Ir H Ali Amran MP menjelaskan, pemutakhiran Permendagri Nomor 90 tahun 2019 ini didasarkan kepada Surat Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI Nomor 050/4189/Keuda, tanggal 12 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi,  dan Nomenklatur RKPD, dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan,  dan usulan dari pemerintah daerah dan dibahas oleh tim pemutakhiran di tingkat pusat. 

“Saat ini kita dalam masa transisi dari SIMDA ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dengan sistem ini, RKPD berada dalam satu SIPD. Sistim ini disusun tahun 2020 dan dilaksanakan mulai tahun 2021. Oleh karena itu, diharapkan para Kasubag Perencanaan OPD dapat memahami dan mengerti tentang tata cara penginputan permendagri yang telah di mutakhirkan, sehingga RKPD tahun 2021 kita telah menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 050- 3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi,  Kodefikasi dan Nomenklatur. Hal ini menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana kerja yang menjadi dasar penyusunan RKPD,” ujar Ali Amran.

Walaupun di tengah pandemi covid-19, para peserta terlihat antusias mengikuti acara ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Sebelumnya, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Defri Albert SSTP melaporkan, kegiatan ini diselenggarakan Bapelitbangda Kabupaten Padang Pariaman selama dua hari, Kamis dan Jumat 22 – 23 Oktober 2020. Bapelitbangda mengoordinir seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman untuk melakukan penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur terhadap rencana kerja yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor  22 Tahun 2020.

Dalam kegiatan yang diagendakan selama dua hari ini, sebahagian besar OPD telah berhasil melakukan penyesuaian. Tidak banyak kendala yang dihadapi, karena sebagian besar kegiatan yang disesuaikan telah di-mapping sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. “Meski demikian, Pemkab Padang Pariaman sangat berharap agar tidak ada lagi penyesuaian ke depannya mengingat akan berdampak terhadap proses penganggaran menuju RAPBD 2021."ujar  Defri Albert. (Melly Yunizra)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top