Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wakapolda Gadungan Dibekuk Jajaran Polres Solok

0



Kota Solok,- Di zaman yang serba canggih sekarang ada juga yang percaya dengan modus penipuan meluluskan orang lain masuk polisi dengan imbalan uang. Jumlahnya juga tidak sedikit, yaitu Rp 100 juta lebih hilang dalam sekejap.

Kronologisnya, kejadian berawal sekira bulan Mei 2020, korban Iswan Panggilan Wan (50) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E (DPO).

Perkenalan ini berlanjut dengan tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Wakapolda Lampung dan bisa memasukan anak korban menjadi polisi. Selanjutnya E memberikan nomor hp pamannya tersebut.

Kemudian korban menghubungi tersangka DH yg mengaku sebagai  Wakapolda Lampung  dan bisa membantu anak pelapor untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga pelapor percaya terhadap tersangka.

Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp.100 jt namun bisa dengan cara mencicilnya. Pelapor menyanggupinya dan mengirimkan uang dengan total keselurahan Rp.106.900.000, kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, ternyata anak korban tidak lulus tes Polisi. Melihat kenyataan ini pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut. Setelah dikontak berkali-kali tersangka tidak bisa dihubungi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Solok AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Iptu Defrianto, SH, MH, Sabtu (19/9). Dikatakan, dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di daerah Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.

Dari tersangka didapat barang bukti 1 (satu) buah hand phone. 1 (satu) buah buku tabungan Bank mandiri. 1 (satu) buah Atm mandiri. 1 (satu) unit Handphone, 2 (dua) stel pakaian. Selain itu kerugian yang diderita korban sebanyak Rp.106.900.000,- (seratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah).(kar)

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wakapolda Gadungan Dibekuk Jajaran Polres Solok

 

Kota Solok,- Di zaman yang serba canggih sekarang ada juga yang percaya dengan modus penipuan meluluskan orang lain masuk polisi dengan imbalan uang. Jumlahnya juga tidak sedikit, yaitu Rp 100 juta lebih hilang dalam sekejap.

Kronologisnya, kejadian berawal sekira bulan Mei 2020, korban Iswan Panggilan Wan (50) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E (DPO).

Perkenalan ini berlanjut dengan tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Wakapolda Lampung dan bisa memasukan anak korban menjadi polisi. Selanjutnya E memberikan nomor hp pamannya tersebut.

Kemudian korban menghubungi tersangka DH yg mengaku sebagai  Wakapolda Lampung  dan bisa membantu anak pelapor untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga pelapor percaya terhadap tersangka.

Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp.100 jt namun bisa dengan cara mencicilnya. Pelapor menyanggupinya dan mengirimkan uang dengan total keselurahan Rp.106.900.000, kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, ternyata anak korban tidak lulus tes Polisi. Melihat kenyataan ini pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut. Setelah dikontak berkali-kali tersangka tidak bisa dihubungi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Solok AKBP Ferry Suwandi, SIK, melalui Iptu Defrianto, SH, MH, Sabtu (19/9). Dikatakan, dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di daerah Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.

Dari tersangka didapat barang bukti 1 (satu) buah hand phone. 1 (satu) buah buku tabungan Bank mandiri. 1 (satu) buah Atm mandiri. 1 (satu) unit Handphone, 2 (dua) stel pakaian. Selain itu kerugian yang diderita korban sebanyak Rp.106.900.000,- (seratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah).(kar)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top