Catatan Zulnaidi SH
MULAI tanggal 26 September 2020 besok, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 memasuki jadwal penting, yakni tahap kampanye. Maka akan ada ‘pertarungan’ di ruang publik untuk merebut simpati masyarakat (pemilih). Kampanye ini melibatkan 687 pasangan calon kepala daerah (jika ditetapkan sebagai calon tanggal 23/9/2020); meliputi 224 kabupaten; 37 kota, dan; 9 provinsi se-Indonesia dalam dalam rentang 70 hari (26/9/2020 - 5/12/2020).
Meskipun jadwal tahapan belum dimulai, namun ruang publik kita sudah terlanjur dipenuhi dengan alat peraga dalam beragam bentuk dan ukuran yang berisi wajah, nama dan informasi terbatas bakal pasangan calon kepala daerah - baik yang sudah mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten / kota / provinsi maupun yang gagal mendaftar karena alasan tidak jadi diusung partai politik atau tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan (jalur independen).
Yang akan kita bahas dalam tulisan ini bukan persoalan aspek legal atau aspek peran pemerintah dan penyelenggara terkait penggunaan ruang publik sebelum masa kampanye, melainkan membahas dan menakar substansi penggunaan ruang publik oleh kontestan pilkada dengan tujuan menarik perhatian dan simpati massa untuk mencapai tujuan politik kelompok/orang tertentu.
Secara normatif, aktivitas ‘pemain politik’ pilkada di luar jadwal kampanye yang menggunakan ruang publik dengan memasang alat peraga belum bisa diikat dengan klausul tentang kampanye karena, kampanye itu sesungguhnya dibatasi secara limitatif, yakni berhubungan dengan kegiatan pendidikan politik/pemilih selama masa jadwal tahapan kampanye berlangsung dengan tujuan tertentu. Lalu kegiatan apa yang sedang berlangsung?
Untuk melihat fenomena ini, tidak salah jika kita menggunakan istilah yang lazim digunakan di lapangan ekonomi yakni terkait dengan konsep marketing yang disebut “iklan”. Meskipun, istilah marketing politik itu sendiri sebenarnya sudah ada dan menjadi objek studi tersendiri yang sejarah aktivitasnya sudah berlangsung lebih dari dua abad yang lalu – hal ini seperti disitir Prof Firmanzah dalam bukunya Marketing Politik (2007) yang menuliskan bahwa Charles Barker, seorang praktisi iklan, tahun 1983 sudah mempraktikkan dengan menciptakan “iklan politik”. Bahkan, beliau menyatakan keyakinan bahwa Revolusi Perancis tahun 1789 sudah menerapkan konsep iklan politik ini dengan menggunakan jargon liberte, egalite dan fraternite.
Jika terma ‘iklan’ ini bisa diterima maka, harus dipahami bahwa konsep iklan dalam lapangan marketing politik berbeda dengan marketing di lapangan ekonomi / bisnis. Paling tidak ada tiga spesifikasi iklan politik: Pertama, dalam iklan politik yang ditawarkan bukan barang atau jasa melainkan ide / gagasan dan program (pembangunan dan kesejahtaraan); Kedua, fokus iklan politik adalah target positioning dengan menawarkan sesuatu yang logis, terukur dan aplikatif untuk rentang lima tahun jabatan politik, sehingga target iklan secara perseptif bisa diyakinkan dan terbangunnya kesan positif, dan; Ketiga, target politik diposisikan sebagai subyek penentu / utama sehingga ‘produk’ yang ditawarkan harus berangkat dari persoalan riil mereka serta komitmen untuk menyediakan ruang koneksi / aspirasi untuk jangka panjang.
Jika konsep di atas kita gunakan sebagai tolak ukur, maka alat peraga yang sudah menyesakkan ruang publik kita seperti sekarang ini bukanlah iklan politik melainkan hanya sekadar publikasi gambar, nama dan informasi tertentu yang minus ide, gagasan dan program. Bukankah iklan politik seharus koherens dengan konsep pendidikan politik dan pendidikan pemilih yang sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kita?
Adakah iklan yang mendidik?
Kalau kita mau konsisten dengan ide awal tentang betapa penting kepala daerah dipilih secara langsung, maka seharusnya kita juga konsisten untuk menggunakan ruang kontestasi ini dengan cara-cara yang sejalan dengan target tumbuh-kembangnya kesadaran politik – demokrasi warga, yakni peningkatan pemahamanan dan partisipasi publik serta, peningkatan kemandirian dan taraf hidup masyarakat. Hal inilah yang tersirat dan tersurat dalam amanah peraturan perundang-undangan tentang pilkada - politik.
Meskipun alat peraga yang ada mungkin, tidak sepenuhnya salah jika ditilik dari sisi normatif, namun sudah seharusnya praktik politik dan demokrasi kita meningkat dari waktu ke waktu, khususnya dalam menerapkan iklan politik sebagai bagian dari pendidikan politik dan pemilih. Di sinilah dibutuhkan daya kritis publik untuk menuntut kepada kontestan agar diberikan ‘produk’ yang layak, yakni berupa ide – gagasan dan program yang bukan hanya sekadar gambar orang dan nama.
Secara skeptis, alat peraga yang hanya berisi gambar, nama dan informasi terbatas tersebut bisa dipandang sebagai pembodohan dan punya implikasi pada tumbuhnya ‘benalu’ dalam pergulatan demokrasi di daerah. Dengan argumen rasinonal bahwa, ketika publik tidak distimulus dan digiring untuk berdebat secara subtantif tentang gagasan dan program, maka publik akan berdebat dalam ruang primordialistik dan pragmatis.
Celakanya, jika spirit primordialistik dan pragmatis mengisi ruang diskusi pilkada, maka menjadi logis jika money politic, black campaign dan tema SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan menjadi bumbu dalam hidangan pesta demokrasi kita. Lihat saja bagaimana masih masifnya terdengar diskusi di masyarakat kita dalam setiap pilkada yang bicara tentang menerima apa (uang/materi), dari kampung mana (dapil) dan isu primitif lain.
Memang sarana pendidikan politik tidak hanya menggunakan alat peraga saja, namun ia masih menjadi alat utama iklan politik kita sehingga tampilannya dapat menjadi tolak ukur bahwa publik sedang ditarget dengan cara-cara yang belum mendidik dan belum substantif. Publik berhak tahu tentang ‘isi kepala’ calon kepala daerah, berhak tahu kandidat akan melakukan apa lima tahun ke depan dan bagaimana cara melakukannya.
Menu utama iklan politik tentu beranjak dari visi dan misi yang menjadi satu dari beberapa syarat bakal calon bisa mendaftar ke KPU. Oleh karena itu, ruang iklan politik (bagian dari kampanye) dalam bentuk alat peraga adalah manifestasi dari visi misi tersebut. Selebihnya adalah menggunakan variasi bentuk kampanye lain untuk mengelaborasi gagasan dan program pasangan calon kepala daerah, baik dalam forum tatap muka, pertemuan terbatas maupun rapat umum, bahkan juga terimplemetasi dalam kegiatan formal lain selama masa kampanye.
Selebihnya, tidak ada pilihan kecuali seluruh kontestan yang akan bertarung merebut suara pemilih 9 desember 2020 ini untuk memberikan pendidikan yang benar-benar berdampak / bernilai tambah bagi tumbuh kembangnya demokrasi di daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan cara menggunakan waktu 70 hari masa kampanye dengan sebaik-baiknya.
Disain alat peraga kampanye APK yang beberapa waktu lagi musti diserahkan ke KPU dan dicetak serta dipasang diharapkan berisi ‘menu’ yang menyehatkan sehingga masyarakat tidak perlu berdebat hal yang tak produktif.
Demikianlah pendidikan politik warga seharusnya dibiasakan, terutama selama masa kampanye yang notabene adalah masa pencerdasan, apatah lagi dalam kondisi pandemi: jadilah teladan!
Selamat berkontestasi!
*) Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Pariaman
2018 - 2023, Provinsi Sumatra Barat -- editor Zakirman Tanjung