Baznas Kota Solok Tegaskan Tidak Akan Menolak Para Mustahik

0


 


Kota Solok,-Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) Zaini, SH menegaskan jika warga Kota Solok mengalami kesulitan dalam ekonomi, pendidikan, perdagangan, bahkan dalam kebutuhan rumah tangga, lansia, janda miskin, dan fakir miskin serta anak yatim untuk datang ke kantor Baznas Kota Solok.

"Baznas Kota Solok tidak membiarkan masyarakat Kota Solok kesulitan dan tidak mendapatkan bantuan dari Baznas," ungkap Zaini, Jum'at (25/6).

Dikatakan Zaini, Baznas Kota Solok tidak akan membiarkan masyarakat Kota Solok menangis dan kesulitan biaya dalam meneruskan pendidikan anaknya, apalagi anak tersebut hapal Al Qur'an, bahkan memiliki rumah tidak layak huni akan dibedah oleh Baznas.

"Hari ini tanggal 25 September 2020 kita serahkan dana Baznas untuk 19 orang keluarga tidak mampu untuk rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp. 570.000.000," ujarnya.

Ditempat yang sama, Walikota Solok Zul Elfian mengatakan mendukung terobosan Baznas dengan berbagai program yang dilakukan Baznas Kota Solok dalam menekan angka kemiskinan dan angka putus sekolah di Kota Solok. 

"Dan program ini sangat tepat sasaran dalam membantu Pemdako Solok menekan angka kemiskinan. Sehingga angka kemiskinan jauh turun," sebutnya.

Untuk diketahui, Baznas Kota Solok dibawah Pimpinan AKBP (Purn) H. Zaini, SH, terhitung semenjak Januari hingga September 2020 telah berhasil mengumpulkan zakat sebanyak Rp. 3.345.000.000. 

Disalurkan sebanyak Rp. 3.440.599.021, yang disalukan pada program Solok Sejahtera sebesar Rp. 1.547.316.731. Untuk Solok Sehat sebesar Rp. 50.408.890. Untuk Solok Cerdas sebesar Rp. 300.200.800. Untuk Solok Peduli sebesar Rp. 1.264.372.600. Untuk Solok Tagwa sebesar Rp. 278.300.000.

Sedangkan untuk bedah rumah dialokasikan Baznas Kota Solok sebesar Rp. 570.000.000 Dialokasikan antara lain untuk kontiniu atau bantuan rutin lansia sebanyak 132 orang sebesar Rp. 52.800.000. Bulanan Fissabillah (Tahfiz, Guru ngaji, Guru Honor, dan Garin) sebesar Rp. 28.150.000.000. Untuk BPJS Kesehatan Mubaliqh sebesar Rp. 1.117.000. Untuk BPJS Tenaga Guru MDTA/TPA sebesar Rp. 7.145.000.(kar/CN)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top