Catatan
Bagindo Yohanes
Wempi
PENYEBARAN pandemik corona virus disease 2019 (covid-19) semakin menguatirkan.
Akhir-akhir ini di Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerang para pejabat publik seperti Sekda, Wakil Walikota, Bupati,
Anggota Dewan, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Kepala Dinas dan banyak yang
lainnya.
Situasi penyebaran ini jika dilihat dari asal muasanya
banyak terjadi melalui aktivitas kunjungan kerja keluar daerah. Mereka melakukan kunjungan ke zona merah, pulang
membawa virus, akhirnya menyebar ke semua yang ada di daerah.
Sekarang para tokoh publik Sumbar juga sedang menghadapi
ajang pesta demokrasi yaitu pemilihan umum kepala daerah
(pilkada. Satu di antara pasangan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar melalui media social dan media massa menyatakan bahwa dirinya positif virus corona. Konon, beliau melakukan
kegiatan pengumpulan massa di
ruang yang lemah aturan protokoler atau boleh dikatakan
tidak berstandar protokoler covid-19.
Nah, pertanyaannya, apakah semua yang jadi peserta atau hadir jumlah ribuan itu perlu dilakukan test swab covid-19? Sesuai dengan standar WHO, maka semua harus ditest swab covid-19 agar dipastikan klaster tersebut tidak berkembang ke mana-mana.
Sekarang keadaan penyebaran covid-19 yang terjadi di kalangan pejabat publik ini perlu dibuat aturan. Gubernur Sumbar selaku pemegang mandat pencegahan covid-19 di daerah ini
sebaiknya sesegera mungkin membuat peraturan agar semua pejabat atau calon pejabat publik melakukan
kegiatan wajib berdasarkan standar protokoler covid-19.
Aturan tersebut perlu juga disingkoronisasikan dengan
aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu untuk pelaksanaan kegiatan
pengumpulan massa, kampanye atau partai politik mengadakan pengumpulan masa sosialisasi
harus mengikuti aturan protokoler covid-19.
Sekarang sudah saatnya penyelengara pemilu membuat aturan terhadap partai politik, bakal kandidat yang maju untuk
menaati protokoler covid-19 dan jangan mengumpulkan massa seenaknya. Sekarang terkesan new normal, semua partai politik, kandidat
seenaknya mengadakan acara tampa melihat pandemik covid-19 ini menyebar.
Pemerintah, penyelengara pemilihan umum, partai politik dan kandidat harus taat dengan aturan protokoler covid-19 yang dikeluarkan
WHO atau aturan kementrian kesehatan. Agar bisa mengikat, maka pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada secepatnya membuat
aturan main sosialisasi yang tidak bisa menyebarkan virus corona.
Jika dilihat dari kasus perkasus yang ada, andaikan tidak ada aturan yang dibuat, maka yakinlah akan ada klaster
penyebaran virus corona dari kandidat A, kandidat B atau C, akhirnya pesta demokrasi menjadi ajang pesata penyebaran virus corona
di
tengah masyarakat.
Kepada
pemerintah dan penyelengara pilkada, penulis usulkan
agar secepatnya mengeluarkan peraturan bersama supaya pandemik covid-19 bisa dicegah. Untuk para kandidat yang ikut
pilkada,
penulis imbau, jangan hanya berpikir menang, tetapi juga harus memikirkan keselamat warga yang dilibatkan. [*]