Pandemik Covid-19 Klaster Pilkada

0

Catatan Bagindo Yohanes Wempi


PENYEBARAN pandemik corona virus disease 2019 (covid-19) semakin menguatirkan. Akhir-akhir ini di Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerang para pejabat publik seperti Sekda, Wakil Walikota, Bupati, Anggota Dewan, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Kepala Dinas dan banyak yang lainnya.

Situasi penyebaran ini jika dilihat dari asal muasanya banyak terjadi melalui aktivitas kunjungan kerja keluar daerah. Mereka melakukan kunjungan ke zona merah, pulang membawa virus, akhirnya menyebar ke semua yang ada di daerah.

Sekarang para tokoh publik Sumbar juga sedang menghadapi ajang pesta demokrasi yaitu pemilihan umum kepala daerah (pilkada. Satu di antara pasangan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar melalui media social dan media massa menyatakan bahwa dirinya positif virus corona. Konon, beliau melakukan kegiatan pengumpulan massa di ruang yang lemah aturan protokoler atau boleh dikatakan tidak berstandar protokoler covid-19.

Nah, pertanyaannya, apakah semua yang jadi peserta atau hadir jumlah ribuan itu perlu dilakukan test swab covid-19? Sesuai dengan standar WHO, maka semua harus ditest swab covid-19 agar dipastikan klaster tersebut tidak berkembang ke mana-mana.

Sekarang keadaan penyebaran covid-19 yang terjadi di kalangan pejabat publik ini perlu dibuat aturan. Gubernur Sumbar selaku pemegang mandat pencegahan covid-19 di daerah ini sebaiknya sesegera mungkin membuat peraturan agar semua pejabat atau calon pejabat publik melakukan kegiatan wajib berdasarkan standar protokoler covid-19.

Aturan tersebut perlu juga disingkoronisasikan dengan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu untuk pelaksanaan kegiatan pengumpulan massa, kampanye atau partai politik mengadakan pengumpulan masa sosialisasi harus mengikuti aturan protokoler covid-19.

Sekarang sudah saatnya penyelengara pemilu membuat aturan terhadap partai politik, bakal kandidat yang maju untuk menaati protokoler covid-19 dan jangan mengumpulkan massa seenaknya. Sekarang terkesan new normal, semua partai politik, kandidat seenaknya mengadakan acara tampa melihat pandemik covid-19 ini menyebar.

Pemerintah, penyelengara pemilihan umum, partai politik dan kandidat harus taat dengan aturan protokoler covid-19 yang dikeluarkan WHO atau aturan kementrian kesehatan. Agar bisa mengikat, maka pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada secepatnya membuat aturan main sosialisasi yang tidak bisa menyebarkan virus corona.

Jika dilihat dari kasus perkasus yang ada, andaikan tidak ada aturan yang dibuat, maka yakinlah akan ada klaster penyebaran virus corona dari kandidat  A, kandidat B atau C, akhirnya pesta demokrasi menjadi ajang pesata penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Kepada pemerintah dan penyelengara pilkada, penulis usulkan agar secepatnya mengeluarkan peraturan bersama supaya pandemik covid-19 bisa dicegah. Untuk para kandidat yang ikut pilkada, penulis imbau, jangan hanya berpikir menang, tetapi juga harus memikirkan keselamat warga yang dilibatkan. [*]

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top