Miliki Sabu dan Inex, E Diciduk Jajaran Polres Agam

0


Agam, CanangNews- Hari sial dialami warga Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, inisial E. Pasalnya, Berkat kesigapan anggota yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, dalam pengintaian yang berawal dari informasi yang didapat dari Masyarakat setempat, E berhasil diciduk, Selasa (14/7) sekira pukul 00.20 Wib.

Salah seorang warga Bawan, Ampek Nagari yang tidak ingin identitasnya pada awak mengucapkan terima kasih pada Satnarkoba Polres Agam, yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, karna sudah sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap masa depan generasi penerus.

"Kami tidak segan segan berikan informasi pada Satnarkoba Polres Agam terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram ini," tegasnya serius.

Saat dikonfirmasi Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu Paket Narkoba jenis sabu dan dua butir ekstasi jenis (Ligh Blue) dari tangan Pelaku,  yang mengendarai sepeda motor tanpa lat nomor dan surat kendaraan bermotor.

"Kami berhasil amankan E dengan notabene pelaku pemegang sekaligus pengguna, beserta barang bukti jenis sabu dan Inex (Extasi-red). Disamping beberapa warga setempat proses penangkapan ini juga disaksikan Wali Jorong Bawan, Musmulyadi," ungkapnya.

Sementara, Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan mengatakan,  pihaknya akan memproses terduga pelaku, dan barang bukti yang ada,  sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun Penjara.

"Tidak ada tawar menawar, toleran, dan timbang pilih terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, siapapun itu," tegasnya mengakhiri. (YW)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top