Mengupas Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

0
Catatan Heri Kurnia MSi *) 

SEJAK penetapan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) pada hampir seluruh negara di dunia, banyak hal yang berubah di tengah masyarakat. mulai dari lockdown, PSBB (pembatasan sosial berskala besar - ed), karantina lokal hingga penerapan new normal.  Mengingat pola penyebaran virus corona yang sangat cepat dan masif, telah memaksa pemerintah mengambil banyak kebijakan dengan pertimbangan keselamatan warga negara di atas segalanya, keselamatan dari sisi life saving hingga economic saving.

Hampir semua sektor terdampak signifikan akibat.covid-19 ini. Di antaranya sektor pendidikan sebagai sektor paling utama yang menjadi tanggung jawab negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam hal ini, berbagai langkah sudah diambil pemerintah, mulai dari Kemenrerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tingkat pusat sampai ke pemerintah daerah dalam bentuk pembelajaran jarak jauh (PJJ), tatap maya, Group WA sampai meniadakan ujian akhir di semua tingkat satuan pendidikan.

Kemendikbud selaku perumus kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sudah mempelajari semua fenomena dan dinamika di masyarakat selama pandemi dan sudah melakukan berbagai kajian bersama ahli dan praktisi hingga survei ke pemerintah daerah serta yang paling penting membahas bersama semua stakeholder terkait. Puncaknya lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri) pada tanggal 19 juni yang lalu. 

Isinya, pembelajaran tatap muka hanya boleh dilaksanakan secara bertahap di daerah zona hijau berdasarkan rekomendasi gugus tugas covid-19. Selain itu tidak diperkenankan ada tatap muka dan pemerintah setempat diberi kewenangan untuk menentukan metode PJJ yang akan digunakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing, bisa saja tatap maya, group belajar daring atau PJJ daring lainya maupun PJJ luring. Sementara Kemendikbud selaku regulator akan mengevaluasi masing masing sistem yang diterapkan pemda melalui LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan - ed) secara berkala. 

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah dengan tetap menerapkan PJJ baik daring maupun luring di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal mengingat daerah ini masih berstatus zona kuning. Untuk metode yang dipakai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman membuat terobosan / inovasi media pembelajaran melalui video yang dibuat dalam beberapa sesi pembelajaran sesuai muatan kurikulum dengan tetap mempedomani jadwal pelaksanaan pembelajaran. Video pembelajaran tersebut setelah diverifikasi oleh pengawas pada Disdikbud disebarluaskan oleh masing masing satuan pendidikan ke semua siswa sesuai dengan peruntukannya dengan berbagai cara yang memungkinkan, mulai dari link download video, mendownload di sekolah, dibagikan lewat CD, flashdisk bahkan membentuk kelompok belajar mandiri di tempat yang siswanya minim akses digital. 

Dengan kebijakan ini diharapkan  menjamin semua siswa dapat mengakses video pembelajaran dengan cara apapun. Untuk evaluasi dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan, bisa mingguan, bulanan, tengah semester hingga ujian semester. 

Soal penugasan mandiri perorangan atau berkelompok disampaikan di sesi akhir setiap video pembelajaran dan dikumpulkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan wali / guru kelas sembari mengambil video sesi selanjutnya. Kepala sekolah dan wali kelas menjadi penanggung jawab dan mediator antara siswa dan guru selama kebijakan PJJ. 

Ide inovasi ini diambil oleh  Disdikbud Padang Pariaman menyikapi kondisi yang memaksa pembelajaran harus tetap dilaksanakan meski pandemi melanda dengan meminimalisir resiko kontak langsung dan pengumpulan siswa dalam jumlah  besar, sehingga diharapkan proses pelaksanaan pendidikan tetap berkesinambungan. 

 Lebih jauh, Disdikbud Padang Pariaman mengharapkan agar orangtua murid dan masyarakat selaku pilar pendidikan agar meminimalisir polemik dan menekan stigma dan opini yang negatif terhadap PJJ, karena proses tatap muka di kelas hanyalah satu dari sekian banyak cara pembelajaran. Dengan kata lain, ada beragam cara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan pendidikan pertama tentang cara penguburan manusia pun didapat dari seekor burung. 

Plato, Socrates dan Aristoteles hingga Newton bahkan minim terpapar pendidikan formal. Nilai yang paling penting dari sebuah pendidikan adalah berkesinambungan sebagaimana hadits “tuntutlah ilmu semenjak dari ayunan sampai ke liang kubur”, bukanlah setinggi atau sehebat apa sekolah yang diikuti. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melalui Disdikbud berupaya memastikan kesinambungan pendidikan ini terlaksana meskipun di bawah ancaman covid-19. Walaupun berat, kami mencoba berinovasi menghadirkan yang terbaik sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang kami miliki. 

Kepala Disdikbud Padang Pariaman  Drs Rahmang MM bahkan mengemukakan harapan agar masyarakat bisa memahami dan bersama menyukseskan kebijakan PJJ di kabupaten ini serta memberi masukan positif kepada Disdikbud untuk perbaikan ke depan dan sama-sama kita berdoa agar pandemi segera berakhir. 

Terakhir, kita selayaknya memahami, pemerintah dari pusat sampai ke daerah berupaya mengambil risiko terkecil dalam menyelenggarakan pendidikan di jaman pandemi covid-19 mengingat hal ini berkaitan dengan kelangsungan hidup generasi penerus. Jika dikaji dari sisi dampak terhadap masyarakat, maka pendidikan mempunyai dampak paling kecil terhadap ekonomi jika belum diselenggarakan secara normal, namun berdampak tinggi bagi keselamatan. 

Oleh karena itu, mari kita serahkan kebijakan pendidikan kepada pemerintah dan berhenti berpolemik menyalahkan pemerintah telah mengenyampingkan pendidikan.  Satu contohnya adalah saat semua anggaran dipangkas dan di refokusing untuk penanganan darurat covid-19, tetapi anggaran pendidikan tidak diganggu sama sekali. Bahkan, anggaran biaya operasional sekolah( BOS) melalui revisi Juknis BOS 2020 diperbolehkan untuk pembelian perlengkapan protokol kesehatan dan peralatan lainnya yang dibutuhkan dalam mendukung PJJ. 

Barangkali tidak perlu lagi kita meragukan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempertahankan pelaksanaan pendidikan. Mungkin hanya metode yang diubah guna beradaptasi dan terhindar dari risiko bahaya covid-19. 

Mari kita kawal dan suskeskan bersama PJJ di semua tingkat satuan pendidikan selama pandemi covid-19.   So, yang terbaik adalah tetap saja pemain bola ketimbang penonton yang hanya selalu berteriak tanpa pernah menendang bola. Ayo menjadi pelaku, jangan hanya jadi komentator! (*) 

*) Kepala Bidang Perencanaan & Pengembangan Disdikbud Kab. Padang Pariaman - editor Zakirman Tanjung 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top