Agam, -Kejaksaan Negeri Agam, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, perjudian, senjata api, perkara kehutanan hingga kejahatan asusila, di kawasan Kantor Kejaksaan tersebut, Kamis (9/7).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan KUHAP pasal 270, bahwasannya seluruh barang bukti itu harus segera dieksekusi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara penghancuran dan pembakaran, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal bersama Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan dan unsur forkopimda lainnya.
“Ini merupakan barang bukti yang disisihkan, karena sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan beberapa waktu lalu,” ujar Rio Rizal.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram, ganja 5.476,15 gram dan pil ekstasi 40 butir. Kemudian kayu meranti, satwa dilindungi jenis burung enggang jambul yang sudah mati, 1 unit senjata api rakitan laras pendek serta barang bukti perkara asusila.
“Barang bukti ini merupakan hasil kerja kita bersama. Bukan hanya kejaksaan semata, tetapi semua unsur penegak hukum,” kata Rio.
Ia menjelaskan, narkotika dan asusila merupakan perkara yang menonjol di Kabupaten Agam.
“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama mengatasi perkara ini,” tegasnya.
Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri mengatakan, bagi masyarakat Agam ini bukan suatu kebanggaan, karena ini menurunkan marwah masyarakat daerah itu. Mirisnya lagi narkotika dan asusila perkara yang menonjol di Agam.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita,” ucapnya.
Untuk itu, Indra Catri mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi anak kemenakan supaya tidak terlibat dalam perkara ini, karena kejahatan itu nyata seiring perkembangan zaman dan teknologi. (BJR)