Nama Istri Terdata, Jorong Puduang Tolak BLT
Juni 30, 2020
0
Agam,-Kejujuran Atrizal Fahmi yang merupakan Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, patut menjadi contoh. Dengan kesadaran, ia mengembalikan bantuan langsung tunai (BLT) Kemensos bagi warga dampak Covid-19 yang diketahui tercatat nama istrinya.
"Memang nama istri saya tercatat pada penerima BLT Kemensos, namun tidak se-perak pun saya ambil. Karena, hal yang tidak mungkin dan tak pantas saya serta keluarga berhak menerima bantuan ini," ujar Atrizal Fahmi, Selasa (30/6).
Hal tersebut dibanarkan oleh Sekretaris Nagari (Sekna) Bawan, Dede Chaniago. Dikatakan, memang istri dari Atrizal Fahmi terdata dari BLT. Namun, yang bersangkutan menolak dan tidak menerima bantuan.
"Ada 20 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT dana desa yang dikembalikan dan diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Agam untuk dibatalkan dan dialihkan," ungkap Dede.
Dikatakan, Pengalihan dan pembatalan BLT tersebut disebabkan tiga kategori diantaranya, status pindah, ganda dan kategori tidak layak. "Dengan kesadaran, Atrizal Fahmi menolak," ujarnya.
Sementara, Ketua LSM Garuda DPW Sumatera Barat, Bj Rahmat mengungkapkan apreasi atas tindakan yang dilakukan Atrizal Fahmi. "Hal yang dilakukan Atrizal Fahmi selaku Jorong Puduang memang patut dijadikan contoh. Jarang-jarang yang melakukan hal ini," ulasnya. (Dil)
Tags