Bank Nagari Lubuk Basung Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Penanganan Covid-19

0

AGAM, -Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, Kabupaten Agam melalui program Bank Nagari Peduli, menyerahkan berbagai bantuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah itu.
Bantuan berupa 4 unit alat pencuci tangan, 125 set baju hazmat, 4 kotak masker, hand sanitizer dan sabun cair itu diserahkan Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, Tasman kepada Ketua GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, Martias Wanto, di Posko GTP2, Kamis (16/4).
Dalam hal ini, Martias Wanto didampingi Asisten I Setdakab Agam, Rahman, Asisten II Setdakab Agam, Yosefriawan, Kadis Pertanian, Arief Restu, Kadis Sosial, Rahmi Artati, Kasatpol PP-Damkar, Kurniawan Syah Putra, Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini dan lainnya.
Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, Tasman menyebutkan, bantuan yang diserahkan dalam program Bank Nagari Peduli tersebut, merupakan salah satu kegiatan sosial yang secara aktif dilakuan seluruh jajaran Bank Nagari di Provinsi Sumatera Barat setiap ada musibah.
“Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dalam rangkaian percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Ketua GTP2 Covid-19 Agam, Martias Wanto yang juga selaku Sekda Agam, sangat berterimakasih atas dukungan dan bantuan Bank Nagari dalam upaya percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Karena APD dan peralatan cuci tangan itu sangat dibutuhkan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya, 4 set peralatan cuci tangan akan dipasangkan di kompleks RSUD Lubuk Basung, Puskesmas Lubuk Basung, Puskesmas Tiku dan Puskesmas Manggopoh.
“Kita berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, dipelihara dan dijaga bersama oleh masyarakat karena sepenuhnya akan berguna untuk seluruh masyarakat dalam rangkaian percepatan penanganan penyebaran covid19 di seluruh wilayah kabupaten Agam,” ujarnya berharap. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top