Kepala BPN Mentawai Yunaldi Ajak Masyarakat Untuk Segera Daftarkan Tanahnya Selagi Masih Ada Waktu

0
 .
Tuapeijat Canangnews Kepala Badan Pertanahan Nasional Mentawai ,Yunaldi menanggapi terkait tanah yang disertifikatkan di dua tempat yakni Beriulou  dengan bosua yang jelas kepemilikan tanahnya.

"mesti harus jelas kepemilikan  Tanahnya terlebih lokasi tersebut dilahan huntap  sebagaimna keinginan masyarakat ditempat tersebut untuk memperoleh  haknya sebagai pemilik tanah kata Yunaldi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Canangnews saat dimintai keterangan Senin .2/3/20

Yunaldi juga menegaskan ,bahwa salah satu cara menjawab pertanyaan warga tersebut adalah pembentukan refisi  revisi rtrw untuk dapat melepaskan lahan berstatus Hutan Produksi .

Dirinya juga menyebutkan jumlah  huntap yang sudah tersertifikatkan secara sah sebanyak 480 yang terbebar secara gratis ada  dua desa yakni bosua sebanyak 363 dan beriulou sebanyak 117 ucapnya 

"Semua data yang sudah disertifikatkan tanahnya sudah dipastikan tidak masuk lingkungan hutan produksi sehingga lokasi tersebut gampang diukur dan diberikan sertifikat sah kepemilikan lahan" sambungnya  .

Dirinya juga menghimbau  kepada masyarakat yg lokasi desanya ditunjuk lokasi PTSL ( PENDAFTATRAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP ) supaya segera mendaftarkan tanahnya serta  memasang tanda batas2 tanahnya sehingga pelaksanaan pengukuran tidak ada permasalahan dan berjalan lancar .

Ia juga  juga meyakinkan masyarakat bahwa pengukuran tanah yang  dilakukan  oleh anggota tidak ada sistim pungut biaya atau gratis dari BPN .

"apabila ada oknum2 BPN yg minta2 uang dilapangan masyarakat berhak untuk melapor kekantor juga dapat  langsung menghubungi  082288716088. Juga boleh melalui awak media tuturnya.
Ia berharap Semua bidang2 tanah di Kabupaten Kepulauan  Mentawai sudah terdaftar minimal telah terpetakan di tahun 2024. ( Johan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top