Dalduk KB PP PA Agam Gelar Rapat Kesepakatan Bhakti IBI-KB

0

AGAM, CanangNews--Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB P2PA) menggelar rapat kesepakatan Bhakti IBI-KB Kesehatan Kabupaten Agam 2020, di aula kantor Bupati Agam, Selasa (25/2).

Rapat kesepakatan itu diikuti oleh kepala OPD terkait, pengurus cabang IBI Agam, kepala puskesmas se-Agam, pengurus ranting IBI dan penyuluh KB.

Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah Martias Wanto. Sekda menilai kegiatan tersebut strategis dalam rangka penguatan dan percepatan pencapaian sasaran program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Ia mengatakan, pencapaian target kinerja pemerintah dalam bidang Pembangunan Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan Kesehatan tidak bisa lepas dari peran aktif organisasi masyarakat maupun organisasi profesi.

“Salah satunya organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), karena tidak henti-hentinya berbuat bagi kemanjuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata sekda.

Menurut sekda, upaya yang selalu dilaksanakan bidan guna percepatan pencapaian target KKBPK dan Kesehatan, salah satunya adalah momentum Bhakti IBI KB kesehatan setiap tahunnya.

Untuk itu melalui rapat kesepakatan Bhakti IBI KB Kesehatan tingkat Kabupaten Agam tahun 2020 ini, Martias mengimbau kepada peserta untuk bisa menyumbangkan pemikiran dan idenya sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan selaam enam bulan ke-depan.

“Mari tingkatkan komitmen dan ajak semua lapisan masyarakat untuk bahu-membahu mengkampanyekan program KKBPK,” ajak sekda.

Sementara itu, Ketua Panitia, Masirin menyampaikan rapat kesepakatan Bhakti IBI-KB Kesehatan bertujuan memberikan gambaran arah kebijakan bagi pelaksanaan program KKBPK dan Kesehatan Kabupaten Agam.

“Pelaksanaan program Bhakti IBI KB Kesehatan tahun 2020 selama enam bulan dari Januari sampai Juni,” ulasnya. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top