Kelompok Tani Banyak Yang Mengundurkan Diri, Akibat Adanya 2 SK Walinagari Sitanang

0





Agam,canangnews-----Upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah-daerah, ternyata sering kali di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Sehingga bantuan tersebut tidak optimal diterima oleh anggota kelompok. Pada umumnya yang mendapat keuntungan hanya sebatas pengurus.

Seperti yang terjadi pada Kelompok Tani Hutan (KTH) Nagari Sitanang Kec Ampek Nagari Kabupaten Agam. Anggota kelompok sudah banyak mengundurkan diri. 


Dari hasil investigasi Tim dibawah pimpinan Dpw Lsm Garuda Nasional Indonesia Sumbar, salah seorang anggota Kelompok Tani Hutan "KTH" inisial Z ketika di konfirmasi Selasa 26/3 di Sitanang mengatakan terkait pengunduran dirinya dari anggota kelompok Z sudah melihat adanya kecurangan di kelompok tersebut:

1. Semula SK yang di keluarkan Walinagari Sitanang Afrizal(Karuik) anggota kelompok sekitar 22 orang, Anggota kelompok murni sekitar 90% masyarakat Sitanang.

SK kedua juga di terbitkan Walinagari sekitar 34 orang,anggota tersebut telah melibatkan orang-orang di luar Nagari Sitanang. 

2.Hari orang kerja (HOK) yang semula di sampaikan oleh petugas unit  Kehutanan Agam Rp 95000 realisasi 75000.

Dan banyak lagi masalah lain yang terjadi. Pada intinya ada pembodohan terhadap anggota kelompok oleh Ketua(pengurus kelompok) ujarnya. 

Lanjutnya saya mundur dari anggota kelompok karena melihat adanya ketidak transparan oleh pengurus. Dan juga pihak unit Kehutanan sepetti ada kongkalingkong dengan pengurus serta Walinagari Sitanang Afrizal (Karuik) 


Ditempat yang sama Walinagari Afrizal(Karuik)ketika di konfirmasi mengatakan : Awal mulanya pendirian "KTH"tersebut saya di panggil oleh ketua kelompok CAN di warungnya. Saat itu hadir kepala unit Kehutanan Kabupaten Agam Afniwirman.Dan minta saya agar menerbitkan SK kelompok karena kelompok KTH akan ada bantuan.

Benar adanya kalau untuk sosialisasi terhadap keberadaan memang belum ada sosialisasi terhadap masyarakat. Ucapnya. 
Pada dasarnya SK yang saya keluarkan adalah intruksi dari Ka unit Kehutanan Afniwirman Agar menerbitkan SK.
Tentang bantuan berapa jumlah Rupiah HOK yang di terima anggota Kelompok saya tidak mengetahui sama sekali. 

Sedangkan tentang ribuan bibit yang belum di tanami masih menunggu dana HOK tahun 2019.jelasnya.
Sementara itu Ka unit Kehutanan Agam Afniwirman ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu oleh tim wartawan di kantornya keberadaan KTH Sitanang berada di tenah ulayat, dan telah dilakukan sosialisasi oleh Walinagari. Pada intinya semua telah sesuai prosedur.Ujarnya

Dari pernyataan Walinagari Afrizal ( Karuik) yang berseberangan dengan Afniwirman. Ketua Dpw LSM Garuda Nasional Indonesia Sumbar Bj Rahmad mengatakan agar pihak yang terkait segera menyelesaikan permasalahan keanggotaan. Sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di kelompok KTH. Yang notabenenya  menyalahgunakan bantuan dari pemerintah. Pada intinya berpotensi merugikan keuangan negara. Ujarnya

Lanjutnya lagi Lsm Garuda Nasional juga minta pada penegak hukum segera menindak lanjuti pemberitaan ini. Informasi yang kita terima dari masyarakat dan anggota kelompok, bahwa keanggotaan KTH Nagari Sitanang  melibatkan bebera ASN di luar Nagari Sitanang. pungkasnya.  (Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top