Hadirnya Perda no 11Tahun 2016 Mempersulit Rekanan Kontraktor Agam

0



Agam Canang News.-----Diberlakannya Perda tahun 2016,ditahun 2019 oleh Pemkab Agam,Bagi pihak rekanan (Kontraktor) yang ikut tender/pekerjaan penunjukan lansung ( PL) terasa sangat menyulitkan karena urusannya sangat berbelit belit.

Contohnya.Setiap rekanan /kontraktor yg mau ikut tender atau mau ikut pekerjaan penujukan lasung( PL) harus mendaftarkan terlebih dulu perusahaan yang bersangkutan ke.1.Kebagian bidang Infrastruktur.2.Kebagian bidang pengelolaan barang dan jasa.3.Ke Bidang LPSE.

Dengan keluarnya peraturan tersebut sangat membingungkan bagi pihak rekanan/Kontraktor karena Administrasi yang berbelit belit Harapan dari beberapa pihak rekanan/kontrsktor meminta kepada Pemkab Agam agar dapat meninjau ulang kembali,karena setiap Pemerintahan daerah punya kebijakan masing masing,
Kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit ungkapnya kepada media ini.
( Bjr).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top