Tukang Ojek di Pariaman Cabuli Penumpangnya Yang Masih Bawah Umur

0


Pariaman,canangnews----- Tukang ojek berinisial RD diringkus Satreskrim Polres Pariaman  akibat cabuli anak dibawah umur di rumahnya Bukik Gonggang Kanagarian Campago V Koto Kampung Dalam, Rabu (13/2/2019) kemarin.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan pada awak media saat jumpa pers, Jumat (15/02) pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.
"Pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (nama samaran) 9 th, pelajar Kelas III Sekolah Dasar (SD) terjadi pada Senin (11/02) di sekitar Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang mana TKP-nya terjadi di sebuah kebun kosong," ucap Andry.
Dijelaskan, Kronologi kejadiannya berlangsung disaat tersangka RD (43) yang berprofesi sebagai tukang ojek berlamat di Bukit Caliak Kanagarian Campago mencari penumpang.
"Pada hari kejadian di saat korban hendak pulang ke rumah usai pulang sekolah, berpapasanlah RD dengan korban di dekat sekolahnya. Kemudian menawarkan jasa mengojeknya pada Bunga," ucap Kapolres.
Pada saat itu korban berboncengan tiga bersama temannya yang lain, namun setelah kedua temannya tersebut diantarkan ke rumahnya, maka tinggal korban sendiran di atas motor pelaku.
"Pada saat itulah pelaku mencari kesempatan, dengan pura-pura mencari monyet ke semak yang diikuti pula oleh korban dan saat sampai di lokasi yang sepi inilah, pelaku mengajak dan memaksa Bunga untuk melakukan hubungan badan," tutur Kapolres.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya pria ini mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Pada saat sampai di rumahlah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada orang tua, kemudian dengan segera ibu korban membuat laporan ke Polsekta Kampung Dalam yang diteruskan ke Polres Pariaman," tutur Andry
Pengaduan orang tua diperkuat juga dengan bukti fisum dari rumah sakit adanya luka lecet di kemaluan korban.
"Sehingga pada hari Rabu (13/02) berdasarkan alat bukti yang cukup kuat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres.
Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Tersangka dikenakan pidana pasal pencabulan anak dibawah umur yakninya pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU 17 th 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan. (man/mk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top