Pariaman,canangnews--- lanjutan sidang ke lima dugaan pencemaran nama baik Ali
Mukhni oleh terdakwa Ikhlas Darma Murya (IDM), pada Rabu (27/2), berlangsung
panas. Pasalnya, agenda sidang saat itu ialah mendengarkan keterangan saksi
korban (Ali Mukhni) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berserta 4 saksi
lainnya.
Kedatangan Bupati Ali Mukhni bersama sejumlah
rombongan baik dari pejabat Pemkab Padang Pariaman maupun Kejaksaan Negeri
Pariaman membuat persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan
Negeri Pariaman, Kelas 1B, pukul 10.15 Wib itu seketika penuh.
Dalam keterangan perdananya, Ali Mukhni mengaku
terpaksa melaporkan tindakan IDM atas dugaan pencemaran nama baik dirinya
melalui postingannya di media sosial Facebook pada 25 Juli 2018 lalu ke
kepolisian, lantaran terpaksa.
"Takut masalah ini jadi besar, jadi saya
berinisiatif melaporkan terdakwa atas ke kepolisian. Ada sekitar 300 orang
kemenakan saya di kampung menemui saya katanya, 'Kalo Mak Uniang tidak
membiarkan kejadian ini, ya sudah Mak Uniang istirahat saja dulu. Biar kami
yang memisahkan kepala dengan badannya'," tutur Ali Mukhni di persidangan.
Selain itu katanya, postingan IDM juga mendapat reaksi
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. "Bahkan gubernur juga sudah 2 kali
mengingatkan saya. Kalau ini dibiarkan bisa berbahaya, sebab jabatan bupati itu
jabatan negara," katanya lagi pada majelis hakim.
Suasana persidangan mulai memanas ketika Penasehat
Hukum (PH) terdakwa IDM, Zulbahri menanyakan legalitas rumah sakit yang
dikelola Pemda Padang Pariaman kepada Ali Mukhni.
"Rumah sakit (Paritmalintang) itu, rumah sakit
hewan atau manusia? Karena klien saya ketika itu tanggal 25 Juli 2018 melihat
tidak ada pelayanan di sana, lantaran 6 dokter spesialis diterminalkan ke
BKPSDM tanpa pengganti, sehingga mengabaikan sisi kamanusiaan," sebut
Zulbahri bertanya ke Ali Mukhni.
Namun, Ali Mukhni dalam menyanggah pertanyaan tersebut
dinilai blunder oleh terdakwa. Ali Mukhni kata terdakwa, memberikan kesaksian
palsu di dalam persidangan.
Ali Mukhni menjawab pertanyaan PH, tutur IDM, dengan
cara membalikkan fakta persidangan. "Ketika menjawab pertanyaan PH, dia memberikan
keterangan palsu. Ali Mukhni menyebut, gara-gara postingan yang saya buat itu,
maka terjadi demo di RS. Dan berdampak kepada kebijakannya memutasikan 6 dokter
spesialis. Itu bohong," tegas IDM.
Keberatan tersebut telah diulas IDM dalam persidangan.
"Sewaktu majelis hakim bertanya ke saya, apakah menerima keterangan saksi?
Saya jawab tidak. Karena demo yang terjadi di RS tersebut berlangsung tanggal
18 Juli. Lalu SK mutasi 6 dokter spesialis yang teken Ali Mukhni itu mulai
berlaku tanggal 23 Juli 2018. Dan diserahkan oleh pegawai BKPSDM ke 6 dokter
spesialis ketika itu tanggal 25 Juli. Nah, itulah yang menjadi pemicu saya
untuk mengunggah postingan beranda Facebook saya," jelasnya pada majelis.
Lagipula menurut IDM, postingan yang dibuatnya tidak
serta merta diunggah langsung. Sebelum membuat postingan, IDM lebih dulu
menghubungi beberapa pejabat via seluler, seperti Kepala Dinas Kesehatan,
Kepala Dinas Perizinan selaku orang dekat bupati, Kabag Humas, Wakil Bupati
Padang Pariaman, Ketua DPRD, bahkan Ali Mukhni sendiri sebagai Bupati Padang
Pariaman.
"Saya menghubungi lebih dulu orang-orang tersebut
di atas sebelum memutuskan untuk memposting kritikan yang mengkritik kebijakan
konyol bupati itu, lebih dari sekali. Namun tidak ada respon atau tidak
diangkat sama sekali. Sementara keadaan di RS hari itu kacau. Para pasien yang
ada saat itu komplain dan meminta tolong ke saya agar pelayanan dilanjutkan.
Sehingga mereka (pasien) yang rata-rata pasien lansia dapat pertolongan medis.
Terlebih pasien yang berada di ruang UGD," ulas IDM. (ad)