Kakek warga Sunagi Limau, Cabuli Dua Bocah Belasan Kali

0

Sungai limau,canangnews-----Satuan Reskrim  Polres Pariaman berhasil meringkus seorang kakek AU (67) atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap dua anak di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu kemarin .
Kepada wartawan di  Polres Pariaman, Jumat (4/1), Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo menuturkan, Kakek AU di ciduk di kediamannya atas laporan orang tua salah seorang korban.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB," ulas Kasat.
Berdasarkan pengakuan kakek AU saat diperiksa, ia melancarkan aksi bejatnya kepada dua orang korban perempuan yang merupakan tetangganya dan setiap kali melakukan aksi bejatnya korban diimingi uang Rp 35 ribu.
"Korban diketahui berumur 12 tahun. Dari dua korban yang diakui oleh tersangka, baru satu yang melapor kepada kita. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," pungkas Kasat.
AU melancarkan aksinya di sekitar rumahnya yang berada jauh dari pemukiman warga. Selain itu, korban juga diancam jika melaporkan perbuatannya ke orang-orang.
"Kondisi rumahnya jauh dari rumah warga, sementara korban kalau mau pergi dan pulang sekolah selalu melintasi rumah tersangka," sambung Kasat.
AU pun mengakui bahwa aksi bejatnya itu telah dilangsungkan sebanyak 12 kali pada salah satu korban dalam rentang 5 bulan terakhir.
Berdasarkan pengakuan tersangka, disebutkan Iptu Ardiansyah, awal mula AU mencabuli korban, pada bulan Agstus sebanyak 3 kali, lalu berlanjut di bulan September sebanyak 3 kali, Oktober 3 kali, November 2 kali, dan Desember 1 kali.
"Pengakuannya, terakhir dia mencabuli korban, 16 desember kemarin di kediamannya," tambahnya.
Disebutkan Iptu Ardiansyah, saat ini, kakek AU sudah mendekam di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara untuk korban sudah menjalani visum, dan dari hasilnya didapat adanya kerusakan dari kelamin korban," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,(rki/mk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top