Pemko Pariaman Akan Melaunching KIA

0


Pariaman,canangnews --- Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Pariaman  Desember 2018 akan datang,  berencana akan melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan Program Kementerian Dalam Negeri yang memberlakukan aturan kependudukan baru mengacu pada Permendagri Nomor 2 tahun 2016. KIA untuk anak ini memiliki fungsi yang relatif sama dengan e-KTP dewasa yaitu sebagai  tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran
Menurut Sekretaris Disdukcapil Kota pariaman, Linda Osra , “KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”.
Untuk saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis Kartu Identitas Anak yaitu KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya adalah sama hanya yang berbeda dari isinya saja. Beberapa informasi yang tertera diantaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Beliau juga mengatakan bahwa KTP anak ini berbeda dengan KTP Dewasa. 
“Bedanya KTP dewasa mempergunakan chip elektronik sedangkan  KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik . Selain itu ada perbedaan lainnya yaitu untuk KIA yang berumur  0-5 tahun tidak menggunakan foto , sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto,” lanjutnya.
“Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini”, ujarnya.
Di Kota Pariaman ada lebih kurang 30.000 orang jumlah anak yang harus masuk data KIA. Untuk Tahun 2018 Tahap I ini baru 4.000 orang yang bisa di layani karena sesuai dengan jumlah blanko yang di berikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kota Pariaman. Dan untuk Tahun 2019 direncanakan ada 19.000 orang anak yang akan diberikan KIA.
Untuk proses pengurusan tidak di pungut biaya dan dengan penerbitan KIA tersebut sekaligus akan diterbitkan pula akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Harapannya dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) ini anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun bisa memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan , sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik. Dan orang tua juga seharusnya memahami lebih detil lagi tentang program ini sehingga terjadi sinergi yang baik antara pemerintah dan orang tua demi suksesnya program KIA tersebut. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top