Lunas PBB,1Lurah dan 46 Desa Dapat Bonus

0

Pariaman,canangnews --- Sebanyak 46 desa dan satu kelurahan di Kota Pariaman terima bonus pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018 di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (26/9).
Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar dalam sambutannya mengatakan bahwa bonus yang diberikan kepada 46 desa dan satu kelurahan tersebut ialah karena atas pencapaian target PBB-P2 Tahun 2018 terhitung hingga 25 September 2018 ini.
"Bonus tersebut diberikan kepada desa dan kelurahan masing-masing berupa sertifikat atau piagam penghargaan serta bonus dari hasil capaian target PBB-P2 Tahun 2018", terangnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi terkini dengan target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2018 ini adalah sebesar Rp 1.087 milyar dengan realisasi penerimaan sampai tanggal 25 September 2018 adalah sekitar 70,11 persen atau sebesar Rp 762 juta.
“Total desa dan kelurahan yang melunasi PBB-P2 sampai saat ini adalah sebanyak 46 desa dan satu kelurahan”, lanjutnya.
Genius mengimbau kepada masyarakat desa dan kelurahan yang ada di Kota Pariaman agar dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak PBB-P2 tiap tahunnya.
“Membayar pajak adalah suatu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, pajak yang kita bayar tersebut juga untuk memajukan pembangunan daerah di Kota Pariaman”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD, Kota Pariaman, Yalviendri menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam melunasi pajak masih perlu ditingkatkan, dengan melakukan beberapa upaya diantaranya pendataan permasalahan PBB secara menyeluruh.
“Kemudian melakukan pendampingan pemungutan lapangan bersama kolektor desa atau kelurahan guna memberikan edukasi pentingnya membayar pajak oleh masyarakat”, terangnya.
“Melakukan penagihan PBB sampai tanggal 31 Desember 2018 ke desa dan kelurahan yang belum lunas serta pada 2019 diupayakan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dicetak atau diterbitkan kepada desa pada Januari 2018”, lanjutnya.


Ia juga menambahkan bahwa dasar pembayaran PBB-P2 tersebut adalah mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Pariaman nomor 6 tahun 2013 tentang PBB-P2.(H/rs)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top