Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Taslim SH MM (kiri) memimpin pemasangan verboden
Lubuk Alung, CanangNews – Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Taslim SH MM bersama staf memasang rambu
lalulintas “dilarang masuk” (verboden) bagi truk pengangkut pasir, batu dan
kerikil (sirtukil) di Simpang Pasar Lubuk Alung menuju Balah Hilir dan Koto
Buruak, Rabu (15/08/2018) siang.
Kegiatan itu disaksikan Camat Lubuk Alung Ali Amri, Kabag Humas dan
Protokol Andri Satria Masri, Kaur Bina Ops Satlantas Padang Pariaman Iptu
Hamzah, Walinagari Balah Hilir Lubuk Alung Syafruddin, Walinagari Singguliang
Lubuk Alung Jusri Mansyah dan Seknag Lubuk Alung Landi Efendi serta tokoh
masyarakat setempat.
Rambu dilarang masuk itu dipasang karena jalur jalan ini sudah 1 tahun
diaspal licin oleh Pemkab Padang Pariaman. Sebelumnya, jalan ini rusak parah.
Jika hujan penuh lobang dan genangan air. Jika matahari panas menyengat, jalan
ini menghasilkan debu yang menyesakkan dada.
Pemuda dan masyarakat sepanjang jalan ini pernah melakukan aksi protes
kepada Bupati Padang Pariaman dan meminta Bupati untuk memperbaiki jalan
tersebut.
Pemasangan berlangsung lancar tanpa hambatan dan halangan yang berarti.
Menurut Kepala Perhubungan Taslim, pemacangan tersebut merupakan perintah
dari Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni untuk menjaga agar jalan yang telah
diaspal berumur panjang sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat lebih lama.
"Kami diperintah langsung oleh Pak Bupati Padang Pariaman agar menjaga
jalan ini dari kerusakan," ungkap Taslim. Menurut dia, Dinas Perhubungan
adalah dinas yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan di Kabupaten Padang
Pariaman.
"Sebagai pengguna sarana transportasi, Dinas Perhubungan bertanggung
jawab terhadap kondisi jalan. Oleh karena itu, kita hari ini memancang plang
dilarang masuk bagi truk pengangkut sirtukil karena truk ini bisa mempercepat
kerusakan jalan yang kita kelola," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, jelas Taslim yang akrab dipanggil Andah itu, pihaknya
berkoordinasi dengan Satlantas Padang Pariaman untuk pemancangan dan dalam
mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
"Jika nanti ada truk truk yang masih bandel memasuki jalan yang sudah
dilarang ini, kita akan laporkan kepada Satlantas untuk ditindak," sambungnya.
Pihak kepolisian mendukung upaya pelarangan truk sirtukil memasuki jalan
Balah Hilir. "Kalau plang pelarangan ini sudah dipasang maka otomatis truk
dilarang untuk masuk. Namun, untuk menindaknya kita beri waktu 30 hari sebagai
sosialisasi kepada pengemudi truk sirtukil," jelas Iptu Hamzah.
Ketika ditanyakan apa sangsi bagi truk yang melanggar pelarangan truk
memasuki jalan tersebut, Iptu Hamzah mengatakan, akan menindak sesuai ketentuan
yang berlaku.
"Sangsinya adalah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku seperti
tilang," tutupnya mengakhiri. (H/ZT)