Bawaslu Sumbar Berikan SanksiTerkait Postingan Anggota Panwaslu Pariaman

0


 

Pariaman,canangnews----- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengatakan bahwa anggota Panwaslu Pariaman Zaiyar diberikan sanksi ringan terkait adanya postingan dua Paslon Cawako-Cawawako No. Urut 2 dan 3 di akun Facebook-nya.
Hal tersebut di katakan ketua Bawaslu Sumbar  Surya Efitrimen saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (19/3)
Sebelumnya media sosial dan masyarakat Kota Pariaman sempat dihebohkan dengan adanya postingan dua Paslon Kepala Daerah di akun FB Zaiyar pada Selasa malam (13/3) sekira pukul 20:53 WIB yang notabenenya ia adalah anggota Panwaslu Pariaman.
Kata  Bawaslu Sumbar , berdasarkan klarifikasi tertutup terhadap Zaiyar, yang mana hasil investigasinya merupakan materi dari pengakuan bersangkutan.
"Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumbar, kemarin anggota Panwaslu Pariaman Zaiyar diberikan sanksi peringatan, karena kelalaiannya meletakkan alat komunikasi di bawah penguasaan, sehingga terjadinya postingan dua APK Paslon Kepala Daerah di FB bersangkutan," tutur Surya Efitrimen.
Ia mengungkapkan, Zaiyar diberikan teguran secara tertulis berdasarkan hasil investigasi dan penilaian serta klarifikasi dari dirinya.
Surya mengatakan Zaiyar masih bisa mengikuti rekrutmen tenaga penyelenggara Pemilu jika masih memenuhi persaratan. "Kita hanya memberikan sanksi secara internal, kalau persaratannya terpenuhi maka tidak ada larangan bagi dirinya ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara lagi," pungkasnya.
Sementara Cawako Pariaman Paslon No. Urut 1 Mahyudin mengatakan bahwa Panwaslu dan KPU adalah orang-orang netral yang bersih dari dunia perpolitikkan ataupun partai politik.
"Terkait adanya postingan dua APK Paslon di salah satu akun Facebook seorang anggota Panwaslu Pariaman beberapa hari yang lewat, itu merupakan salah satu kesalahan yang melanggar perundang-undangan," tutur Mahyudin.
Terkait sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumbar ke Zaiyar, ia mengatakan tidak mengetahui apa bentuk sanksinya dan berapa lama diterapkan. Dan sebaiknya sanksi itu juga harus dipublish ke publik karena yang membuat pengaduan adalah masyarakat.
"Kedepannya para penyelenggara Pilkada dan Pemilu harus hati-hati terhadap dampak pekerjaan yang dapat merusak netralitasnya. Mereka tidak boleh berpihak meskipun memiliki hubungan keluarga dengan kandiddat ataupun calon pejabat daerah," ulasnya.

Panwaslu maupun KPU harus netral, jangan hanya satu pasang calon saja yang disorot kesalahannya, sementara yang lain dibiarkan. "Jadi Panwaslu harus bermuhasabah diri, jangan kesalahan serupa diulangi lagi, termasuk di lapangan penyelenggara juga harus sama-sama adil, jangan pandang bulu menegakkan aturan," tuturnya. (man/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top