Gugatan Tunjangan Profesi Pendidik, Murlis Muhammad Bersaksi di PN Pariaman

0

Mantan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman H Murlis Muhammad SH MHum

Pariaman, CanangNews – Sidang kasus gugatan perdata yang diajukan seorang Pengawas Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Pariaman berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman. Gugatan diajukan Ridwan D selaku penggugat terhadap Syaipul SE – pengelola Keuangan Sertifikasi di Disdikbud Padang Pariaman – selaku tergugat.

Dalam materi gugatannya, Ridwan menyatakan, tunjangan profesi atas dirinya tidak lagi dibayarkan oleh tergugat semenjak Januari 2014. Akibatnya, hingga Desember 2017, penggugat mengalami kerugian materil karena tidak dapat menerima tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun berjumlah Rp189.306.600.

Rinciannya, tulis Ridwan, (a) dari Januari 2014 sampai Juni 2017 : 42 bulan x Rp3.912.600 = Rp164.329.200 dan (b) dari Juli sampai Desember 2017: 6 bulan x Rp4.162.900 = Rp24.977.400.

Dasar pemberian tunjangan itu, tulis Ridwan, Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor UP.146.A/KEP-BPP-2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang mengangkat dirinya menjadi Pengawas TK/SD. Keputusan Bupati tersebut masih berlaku karena belum dicabut atau direvisi.

Selanjutnya, sesuai ketentuan, tulis Ridwan,ia berhasil memiliki sertifikat pendidik dengan nomor 1061191006353 yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Padang tanggal 23 November 2011. Oleh karena itu, mulai tahun 2012 ia menerima tunjangan profesi sebesar Rp3.912.600 / bulan yang diterima pertriwulan, disalurkan melalui rekening bank miliknya oleh Disdikbud Padang Pariaman. Tunjangan profesi tersebut ia terima dengan lancar selama dua tahun hingga Desember 2013.

“Namun, pada tahun 2014 penggugat ternyata tidak dapat lagi menerima tunjangan profesi tersebut, sehingga penggugat berulangkali bertanya kepada tergugat sebagai pengelola keuangan sertifikasi di Disdikbud Padang Pariaman. Akan tetapi, tergugat tidak dapat mengemukakan apa-apa alasan yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Ridwan.

Sesuai petunjuk teknis, lanjut Ridwan, pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila penerima mengalami satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1.   1. Meninggal dunia;
2.  2.  Mencapai batas usia pensiun;
3.   3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.   4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5.   .5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukkan kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.   6. Memiliki jabatan rangkap sesuai peraturan perundang-undangan;
7.   7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.   8. Pensiun dini, atau;
9.   9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari sembilan keadaan tersebut di atas belum satu pun keadaan yang terjadi bagi diri penggugat yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang,” tulis Ridwan lagi.

Sekarang, tulis Ridwan, penggugat tetap dalam jabatan Penbgawas TK yang mengawasi 21 (dua puluh satu) unit TK berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Padang Pariaman nomor 890/2081/PAUD-PNF/DisDikBud/2017 tanggal 27 Juli 2017.

“Karena itulah sesungguhnya  tidak ada satu pun alasan tergugat untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi tersebut bagi penggugat,” tulis Ridwan.

Dalam materi gugatan bertanggal 17 Januari 2018 itu selanjutnya Ridwan menulis, untuk mencari kebenaran alasan penghentian pembayaran tunjangan profesi tersebut, maka penggugat minta pendapat hukum kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman (saat itu dijabat H Murlis Muhammad SH MHum) dan memperolehnya pada tanggal 20 Juni 2016.

Pada persidangan di PN Pariaman dengan Hakim Tunggal Purnomo Wibowo SH MH, Senin (5/2/2018), penggugat menghadirkan H Murlis Muhammad SH MHum yang pensiun sebagai pegawai negeri sipil terhitung mulai tanggal 1 September 2016.

Murlis yang hadir selaku mantan Kabag Hukum membenarkan telah memberikan pendapat hukum kepada Ridwan D dengan kesimpulan: berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sesuai fakta dan data, maka:

a.   a. Sdr Ridwan D ternyata masih menjabat sebagai Pengawas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor UP.146.A/KEP-BPP-2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan 11 (sebelas) sekolah binaan dan tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya; 

b.   b. Oleh karena itu maka Sdr Ridwan D tetap berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp3.912.600 perbulan dari Januari 2014 sampai Juni 2016 berjumlah Rp117.378.000 dan seterusnya sampai yang bersangkutan diberhentikan sebagai pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat, Hakim tunggal Purnomo Wibowo SH MH menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada hari Kamis 8 Februari 2018. (ZT) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top