APK Yang Sudah Diturunkan Oleh Panwaslu Sudah Boleh Diambil Oleh Pasangan Calon

0


Pariaman ,canangnews--- Penertiban  APK i sebagai tindak lanjut dari peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, dan penertiban ini dilakukan tanpa ada tebang pilih, termasuk menertibkan APK milik bakal calon kepala daerah yang tidak jadi maju di Pilkada Pariaman.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Dinas PU Kota Pariaman,

Tim masing-masing Paslon, menertibkan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota pariaman tahun 2018, yang masih belum diturunkan oleh Paslon setelah batas akhir pelepasan APK, tanggal 15 Februari yang lalu, di sepanjang wilayah Kota Pariaman, senin (19/2).
Penertiban APK ini, dilakukan untuk menjaga agar tidak ada lagi APK yang tersebar selain APK yang akan disiapkan dan dibuat oleh KPU Kota Pariaman, di wilayah kota pariaman sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke masing-masing paslon dan tim pemenangannya untuk dapat mencopot sendiri APK yang telah meraka pasang mulai dari spanduk, umbul-umbul, dan baliho milik para paslon dan  dan disebar di wilayah kota pariaman sampai tanggal 15 Februari yang lalu.

"Dari sebelum tanggal 15 Februari telah ada ribuan APK yang tersebar, tetapi dengan kerjasama kita yang persuasif, ada paslon yang mencopot sendiri APKnya, sehingga saat ini, sudah tidak terlalu banyak lagi yang tersisa, dan yang tersisa tersebut, hari ini kita tertibkan dan turunkan," ujarnya

Elmahmudi juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada paslon yang dengan kesadaran sendiri mencopot dan menurunkan langsung APK nya.
"Kami mengapresiasi sekali paslon yang dengan kesadaran sendiri telah mencopot APK nya, sehingga saat ini, kami tim gabungan yang bertugas menertibkan APK ini, sudah tidak terlalu banyak lagi APK untuk ditertibkan," tuturnya.

APK yang telah diturunkan nantinya, boleh diambil oleh tim masing-masing paslon yang ikut dalam rombongan tim gabungan ini, dimana ada 7 tim gabungan yang bertugas berpencar di wilayah kota pariaman, dalam upaya penertiban APK ini.
"Kita harapkan hari ini telah selesai penertiban APK paslon, sehingga gelaran kampanye yang akan paslon adakan dan buat nanti, benar-benar berjalan kondusif, tidak ada lagi bertebaran APK yang juga merusak keindahan dan ketertiban kota pariaman," jelasnya lebih lanjut.

Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, dan penertiban ini dilakukan tanpa ada tebang pilih, termasuk menertibkan APK milik bakal calon kepala daerah yang tidak jadi maju di Pilkada Pariaman.

Setelah itu, tim menyebar dan menurunkan baliho, spanduk, stiker dan umbul-umbul yang belum diturunkan oleh paslon, tampak tim juga menurunkan baliho paslon yang berada di simpang tabuik, tepat berada di pusat kota pariaman dan menyebar di 4 kecamatan yang ada di kota pariaman. (h/ad)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top