Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Pemalsu Ijazah

0


Batusangkar,canangnews--- – Polres kabupaten Tanahdatar melalui Sat Reskrim Polres  berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah sarjana beberapa perguruan tinggi ternama  di Provinsi Sumatera Barat.
Demikian  disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim AKP Edwin , Senin (22/01) di Mapolres.
AKBP Bayu menyebutkan, terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini berawal dari salah seorang tersangka yang dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti Pasca Sarjana (S2) ke salah satu perguruan tinggi di Batusangkar.
“Tiga orang tersangka tersebut bernisial MY (47), A (30) dan D (31). Masing-masing pelaku A dan D mempunyai tugas dan peranan masing-masing dalam mengelola sindikat pemalsuan ijazah sarjana tersebut”, sebutnya.
Kemudian, berbekal keterangan dari MY, polisi berhasil menangkap A di kampung suaminya di daerah Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara. Dari keterangan A, petugas kemudian kembali menangkap D yang merupakan pembuat dan mencetak ijazah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni CPU Komputer, 1 unit printer, beberapa buah stempel Perguruan Tinggi di Sumatera Barat, blanko ijazah beberapa perguruan tinggi dan 77 buah foto copy lembaran ijazah yang berada di hard disk.
“Dari keterangan MY, dirinya membayar uang sebesar Rp 12 juta untuk meminta jasa pembuatan ijazah palsu tersebut kepada A, dan A meminta D untuk mengerjakannya”, terang Kapolres.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan ijazah sarjana ini, karena ada beberapa perguruan tinggi, kebanyakan ijazah yang dipalsukan dari berbagai universitas ternama di Sumatera Barat.
“Dari keterangan tersangka A dan D, mereka sudah mengeluarkan lebih dari 100 buah ijazah dari berbagai kalangan, karena dari keterangan mereka orderan ijazah palsu itu tidak hanya di Tanah Datar saja, namun ada juga dari daerah lain”, ucap AKBP Bayu.
Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Undang Undang No 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 5 Tahun penjara.(tri/ad)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top