Padang, CanangNews – Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi bergengsi. Yaitu meraih penghargaan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kabupaten / Kota di
Sumatera Barat (Sumbar). Anugerah Pemeringkatan Badan Publik Sumbar 2017 ini diserahkan
Wakil Gubernur Nasrul Abit kepada
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang diterima Wakil Bupati Suhatri
Bur, Kamis (28-12-2017) di Auditorium Gubernuran, Padang.
Sebagaimana ungkapan Ketua Komisi
Informasi (KI) Sumbar Syamsurizal, penghargaan yang diberikan kepada badan
publik tersebut berdasarkan penilaian KI terhadap kinerja badan publik tersebut
dalam mengimplementasikan amanah UU No 14 Tahun 2018 tentang KIP.
Anugerah KIP Tahun 2017 ini
diberikan dalam beberapa kategori badan publik. Antara lain : kategori
Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Nagari/Desa, ketegori SKPD Provinsi,
ketegori BUMN/BUMD, kategori PTN/PTS, kategori Parpol dan SLTA.
Wakil Gubernur Sumbar dalam
sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan selamat pada daerah dan badan
publik penerima penghargaan. “Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk
menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang paling tranparan dalam
keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Bupati Ali Mukhni saat melakukan launching aplikasi keterbukaan informasi
yang digagas Dinas Kominfo, awal tahun 2017
Selanjutnya Nasrun Abit
mengungkapkan, masih banyak badan publik di Sumbar yang belum menyadari
pentingnya keterbukaan informasi. Untuk itu Pemprov Sumbar telah menegaskan
bahwa tidak ada satupun informasi publik yang boleh ditutup-tutupi. Segalanya
harus transparan.
Wakil Bupati Suhatri Bur mengaku
bangga menerima penghargaan ini. Untuk itu, dia menyampaikan terimakasih kepada
semua pihak yang ikut mendukung keterbukaan informasi publik di Padang
Pariaman. “Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama semua
pihak yang terlibat dalam PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi –
red) utama dan PPID pembantu,” katanya.
Ke depan, Wakil Bupati
mengharapkan semua badan publik di Padang Pariaman berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan amanah UU KIP ini, baik itu
melalui media massa yang ada seperti surat kabar, televisi, radio dan media online,
juga bisa dibuat dapur pelayanan informasi di setiap badan publik yang
ada.Pihaknya berharap setiap tahun akan mengalami perkembangan yang lebih pesat
guna mewujudkan good government and clean
government.
Ia pun mengapresiasi kinerja
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), walaupun organisasi perangkat daerah
(OPD) ini baru berdiri namun sudah bisa menorehkan prestasi buat Padang
Pariaman. Akan tetapi, mantan Ketua Baznas ini tetap menantang Dinas Kominfo
untuk bisa memberikan prestasi yang lebih tinggi dengan meraih peringkat 1 pada
tahun depan.
Bagi Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman, lanjut dia, anugerah pemeringkatan badan publik tingkat
Sumatera Barat ini merupakan perolehan yang ketiga kalinya. Pada tahun 2015
peringkat pertama, tahun 2016 peringkat 2 dan tahun 2017 ini kembali
mempertahankan peringkat 2.
Kepala Dinas Kominfo Zahirman (ketiga dari kiri) bersama jajarannya usai
penyerahan Penghargaan KIP di Auditorium Gubernuran
Sedangkan Kepala Dinas
Kominfo Zahirman kepada wartawan menyatakan, anugerah ini merupakan hasil dari komitmen
Bupati dan Wakil Bupati serta OPD dalam
mewujudkan transparansi di Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana yang diamanahkan
UU No.14 tahun 2008.
“Program ke depan, di tahun
2018, kita akan tingkatkan kegiatan sosialisasi UU KIP kepada badan publik dan
masyarakat. Selain itu membenahi front
office pelayanan informasi agar lebih representatif dan strategis,” papar mantan
Staf Ahli Bupati ini.
Di samping mendorong OPD, Pemerintah
Kecamatan dan Nagari selaku PPID pembantu untuk aktif memanfaatkan website PPID
Padang Pariaman sebagai sarana penyampaian informasi, Mantan Kabag Humas ini
menjelaskan, Dinas Kominfo juga telah mempunyai aplikasi Lumbung Data sebagai
bagian dari pelayanan informasi data pada masyarakat. (ZT)