Terkait Rusaknya Lahan dan Tanaman Akibat Proyek Jalan, Dinas PU dan CV VANIA Diminta Bertanggungjawab

0
Inilah Kebun Sawit Yang Dirusak Terkait Pelebaran Jalan Sawah Mudik-Batas Sumut ( Fhoto : Irti. .Z)
Pasaman Barat, CanangNews.Com--Sepertinya, Dinas PU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terutama pihak pengawas dan PPTK serta CV. Vania sebagai pelaksana proyek pelebaran Jl. Sawah Mudik - Batas Sumut, terkesan semena-mena terhadap hak kepemilikan lahan warga di sepanjang proyek jalan.

Betapa tidak, lahan dan kebun warga yang telah bersertifikat pun juga ditrobos, dirusak, ditumbangi tanpa pemberitahuan apalagi permohonoan izin sebelumnya.

Terbukti, lebih dari 20 batang kelapa sawit yang telah produksi, milik M. Riad Zamin, warga Sawah Mudik, di atas tanah bersertifikat hak milik no 01333, terjungkal, terdampar dan tertimbun tanah galian pelebaran Jalan. Kondisi ini dibiarkan saja oleh Pihak PU dan CV. Vania tanpa ada perhitungan ganti rugi. Padahal, pemilik tanah sudah bersusah payah mengeluarkan biaya untuk memperoleh lahan dan pengolahan kebun.

Belum lagi, tanaman tua lainnya, ada beberapa batang yang juga tercabut dari akar dan kedudukannya. Bahkan beberapa meter tanah terpakai pelebaran jalan. Parahnya, pihak Dinas PU dan pelaksanaka proyek terkesan tidak menghargai hak kepemilikan lahan.

Hal ini dibenarkan oleh pemilik lahan, M. Riad Zamin. Kepada CanagNews, ia mengungkapkan kekesalannya terkait kesewenangan Dinas PU Pasbar dan CV. Vania yang tidak melakukan konfirmasi terhadap kondisi lahannya yang telah digilas oleh pelebaran proyek jalan.

Oleh karena itu, ia minta Dinas PU Pasbar atau pihak kontraktor untuk  bertanggung jawab dan membayarkan ganti rugi terhadap lahan dan tanamannya yang rusak tersebut.

Sebab jelasnya, sesuai peraturan yang berlaku seperti diatur juga dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum, misalnya dalam hal pembangunan jalan umum. Bahwa pejabat terkait berkewajiban memberi ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sebab, dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi.

“Saya pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan dan pelebaran jalan ini, tapi hendaknya ada pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya oleh pihak terkait  terhadap pelepasan sebagian lahan dan kebun saya yang terkena proyek pelebaran jalan, “ ujar Riad.

Namun ternyata ia sangat kaget kitika melihat kondisi kebunnya, saat ia pulang ke kampung halaman minggu lalu. Setelah sejak lama ia tidak pulang dari Kota Padang, dimana ia bekerja dan beraktifitas.

Ia mangatakan, telah menyiapkan surat tuntutan yang ditujuan pada pihak terkait untuk menuntut pertanggungjawaban atas lahannya yang dirusak. Menurutnya atas kejadian tersebut, harus ada penyelesaiannya, tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab. Untuk itu, Dinas PU atau CV. Vania tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam pekerjaan Proyek Jalan tembus batas Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan jalur terdekat lintas Pasbar- Madina.  Dengan anggaran sekitar Rp. 1 milyar, yang dikerjakan CV. VANIA. Salah satu ruas jalan yang dikerjakan adalah melewati Kejorongan Sawah Mudik dan Sigantang Kecamatan Ranah Batahan***Irti z

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top