Padang.Canangnews--Walikota
Pariaman Mukhlis Rahman beserta bupati/walikota kabupaten/kota
se-Sumbar lakukan Penandatanganan komitmen bersama dalam rangka implementasi
transaksi non tunai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Ruang Anggun Nan
Tongga Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Padang, Senin lalu
Penandatanganan ini disaksikan langsung
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, perwakilan dari Kemendagri Saiful Anwar
dan Kepala Perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono, Perwakilan dari BPKP Sumbar.
Kegiatan ini juga meliputi Focus Group
Discussion(FGD) yang merupakan ajang diskusi yang difasilitasi Bank Indonesia
bersama Kepala DPPKA Kabupaten/kota se-Sumbar mengenai sistem keuangan.
Dalam pidatonya, Gubernur Irwan Prayitno
mengatakan berbagai manfaat dapat dirasakan dengan bertransaksi nontunai,
Pertama kepraktisan bertransaksi dan keamanan dalam membawa instrumen non tunai
dibandingkan dengan uang tunai. Kedua, efisiensi biaya antara biaya produksi
instrument nontunai dengan biaya pencetakan, peredaran serta pengelolaan uang
tunai tunai. Ketiga, pencatatan transaksi secara otomatis sehingga memudahkan
dalam menghitung aktivitas ekonomi.
" Hal tersebut tentu dapat mencegah
underground ekonomi yang umumnya dilakukan dalam bentuk tunai. terakhir,
penggunaan alat pembayaran non tunai juga akan meningkatkan sirkulasi uang
dalam perekonomian yang dapat dikelola secara jujur," ujar Irwan.
Gubernur juga menegaskan kepada para
bupati dan walikota baik yang hadir maupun yang tidak hadir untuk menerapkan
program ini secara efektif pada 1 Januari 2018.
Kepala BI perwakilan Sumatera Barat,
Endy Dwi Tjahjono menyambut baik apresiasi dari pemerintah daerah melalui
Pemprov Sumbar sampai ke daerah kabupaten/kota se-Sumbar untuk mendukung
transaksi non tunai ini.
" Dengan transaksi non-tunai,
nasabah akan lebih bisa melakukan transaksi dari bank sendiri menggunakan IT
tanpa harus membayar secara langsung dan mengurangi antrean panjang dengan
tujuan mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan andal dengan tetap
menjunjung tinggi aspek perlindungan konsumen," (H/AD)