Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi
Kota Pariaman Yalviendri SE Ak MM
Kota Pariaman, CanangNews – Masyarakat harus
cerdas menyikapi informasi di media sosial (medsos). Oknum yang menyebarkan
finah dan berita bohong (Hoax) dapat dituntut dengan UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik – red).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi –
red) Kota Pariaman Yalviendri SE Ak MM pada acara Sarasehan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Pariaman. Kegiatan itu bertempat di Aula
Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (23/8/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang informasi yang didapat dari media
sosial, harus betul-betul disaring sebelum menyebarluaskannya, sehingga
informasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
"Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan sebuah informasi. Dengan
adanya UU ITE ini, kita dapat dijerat baik pidana penjara maupun denda,"
tukasnya.
Adapun pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU
ITE Nomor 11 tahun 2008, pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 UU ITE: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik
dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, sesuai dengan pasal
36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar).
"Karena itu kita mesti berhati-hati dalam memberikan informasi atau
menyebarkan informasi, apalagi sampai membuat pernyataan yang dapat menyinggung
orang lain atau Hate Speecs, jadilah orang yang beretika dalam berbicara baik
dalam dunia nyata maupun dunia maya," tutupnya. (rel / zast)