Yalviendri > Cerdas Menyikapi Informasi di Medsos

0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pariaman Yalviendri SE Ak MM

Kota Pariaman, CanangNews – Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi di media sosial (medsos). Oknum yang menyebarkan finah dan berita bohong (Hoax) dapat dituntut dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik – red).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi – red) Kota Pariaman Yalviendri SE Ak MM pada acara Sarasehan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kota Pariaman. Kegiatan itu bertempat di Aula Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (23/8/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang informasi yang didapat dari media sosial, harus betul-betul disaring sebelum menyebarluaskannya, sehingga informasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

"Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan sebuah informasi. Dengan adanya UU ITE ini, kita dapat dijerat baik pidana penjara maupun denda," tukasnya.

Adapun pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE Nomor  11 tahun 2008, pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 45 UU ITE: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, sesuai dengan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar).


"Karena itu kita mesti berhati-hati dalam memberikan informasi atau menyebarkan informasi, apalagi sampai membuat pernyataan yang dapat menyinggung orang lain atau Hate Speecs, jadilah orang yang beretika dalam berbicara baik dalam dunia nyata maupun dunia maya," tutupnya. (rel / zast) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top