FKS Padang Pariaman Matangkan Persiapan Verifikasi Penilaian Kabupaten Sehat

0
Suasana rapat FKS Kabupaten Padang Pariaman

Paritmalintang, CanangNews – Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Padang Pariaman mematangkan persiapan penyambutan Tim Verifikasi Penilaian Kabupaten Sehat dari Pusat dan Propinsi Sumatera Barat terkait dengan kegiatan yang sudah dilakukan FKS dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Padang Pariaman.

Pematangan persiapan tersebut lebih difokuskan pendataan  foto-foto  kegiatan  dan potensi sarana prasarana yang sudah dan sedang dilaksanakan.

Rapat yang dipimpin Sekretaris FKS Kabupaten Padang Pariaman Armaidi Tanjung, Rabu (16/8/2017) di sekretariat FKS, Padang Baru Nagari Paritmalintang. Rapat antara lain dihadiri Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Padang Pariaman Zairil, Bendahara FKS Basiar  dan sejumlah pengurus FKS Padang Pariaman lainnya.

Menurut Armaidi, dalam rapat evaluasi foto yang berjumlah 126 foto terkait Kabupaten Sehat Padang Pariaman, meliputi tiga bidang utama. Yakni tatanan kawasan pemukiman sarana dan prasarana sehat, tatanan kehidupan masyarakat yang sehat dan mandiri serta kawasan pariwisata sehat.

Menurut Armaidi Tanjung,  Kabupaten Padang Pariaman masuk nominasi penilaian Swasti Saba Wiwerda  tahun 2017. Sebelumnya, tahun 2015 Padang Pariaman sudah meraIh prestasi Swasti Saba Padapa.

“Dengan keterlibatan semua pihak, instansi terkait dan stakeholder lainnya di Padang Pariaman, mudah-mudahan Padang Pariaman bisa meraih prestasi Swasti Saba Wiwerda tahun ini,” kata Armaidi menambahkan.


Ketua Seksi Program FKS Zairil, menambahkan dalam penilaian tersebut difokuskan pada enam kecamatan. Yakni Kecamatan Lubuk Alung, Sintuak Toboh Gadang, Batang Anai, Ulakan Tapakis, Enam Lingkung dan Nan Sabaris. “Kami berharap instansi terkait dan stakeholder dapat mendukung program Kabupaten Sehat ini,” kata Zairil yang juga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Padang Pariaman. (h / z) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top