Padang Canangnews-- – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumbar membongkar kembali tempat dikuburkannya janin dari hasil kasus aborsi
atau pengguguran kandungan yang dilakukan tersangka IG (39) kepada korban yang
merupakan keponakannya sendiri, Selasa (18/7/2017).
Janin
yang diperkirakan berusia enam bulan tersebut dikuburkan didaerah Lapai
Kecamatan Nanggalo Kota Padang, dekat dengan kediaman tersangka kedua HN (40).
Dirreskrimum
Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.Ik menyebutkan,
dilakukannya autopsi ini untuk keperluan dalam proses penyidikan.
“Dari
hasil pembongkaran didapatkan hasil beberapa tulang yang merupakan janin bayi.
Diduga kuat, janin bayi tersebut telah terkubur selama dua bulan yang lalu
dengan galian sedalam 50 centimeter”, kata Kombes Pol Ardimulan.
Pelaksanaan
autopsi terhadap jasad bayi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,
Tim Forensik dari Biddokkes Polda Sumbar.
“Kami
bersama tim forensik Biddokes Polda Sumbar melakukan penggalian untuk memenuhi
alat bukti. Setelah melakukan penggalian, janin berumur sekitar enam bulan
tersebut akan diautopsi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan”, Kombes Pol
Ardimulan menambahkan nantinya dalam kasus ini, diperkirakan akan adanya
tersangka yang baru.(tri/ad)