Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan
Setdakab Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti MSi
Paritmalintang, CanangNews – Kementerian Sekretariat Negara baru
saja merilis empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 dan THR (Tunjangan
Hari Raya – red), yakni PP No.23/2017 tentang perubahan atas PP No.19/2016
tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas kepada PNS,
prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau
tunjangan.
Kemudian PP No.24/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada
pimpinan dan non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang pemberian THR dalam tahun
anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara
dan terakhir PP No.26/2017 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2017
kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS.
Keempat PP itu menjadi angin segar yang dinanti para Pegawai Negeri
Sipil (PNS) seluruh Indonesia, tidak terkecuali PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan Setdakab Padang Pariaman Drs
Armeyn Rangkuti MSi mengaku telah menerima dan menindaklanjuti PP
tentang gaji 13 dan THR tersebut, Kamis (15/6/2017).
Menurut dia, ada perbedaan secara teknis gaji ke-13 dan THR tahun ini
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni untuk THR dibayarkan sebelum
lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-3 dibayarkan di bulan Juli 2017 setelah pembayaran
gaji Juli 2017.
Saat ini, lanjut Armeyn, telah dibuat amprah gaji Juli, gaji ke-13 dan THR
oleh Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang
Pariaman dan langsung dilanjutkan dengan pembuatan rekapitulasi gaji, SPP (?)
dan SPM (?) oleh bendahara gaji
masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah – red) untuk diajukan kembali ke
BPKD agar diterbitkan SP2D (?)-nya.
”Saya sudah memerintahkan Bendaharawan Gaji Sekretariat Daerah
Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman untuk mempercepat mempersiapkan
administrasi pembayaran gaji-gaji tersebut,” kata Rangkuti yang didampingi Bendahara
Gaji Desi Sandra Dewi dan TKIP (Tim Kontributor Informasi Publik – red) Bagian
Perencanaan & Keuangan Rescy Herrico AMd.
Menurut Desi, proses administrasi pencairan gaji biasanya paling lama
memakan waktu dua hari kerja sampai diterbitkanya SP2D. Gaji ke-13 terdiri atas
gaji pokok ditambahkan berbagai tunjangan, sedangkan THR terdiri gaji pokok
masing-masing pegawai berdasarkan golongan dan pangkat.
Pada saat ini, terdapat 547 PNS yang gajinya berada di Sekretariat
Daerah. Mereka terdiri dari beberapa OPD seperti Sekretariat Daerah,seluruh
Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan,
Rangkuti menambahkan, proses pembayaran gaji ke-13 & THR PNS yang
gajinya di Sekretariat Daerah dilakukan secara transfer ke rekening
masing-masing. Gaji ke-13 sendiri dimaksudkan sebagai aprsiasi
pemerintah untuk biaya pendidikan sekolah putra-putri aparatur pemerintah. Sedangkan
THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
dalam menyambut hari raya keagamaan.
Dia memperikirakan paling lama awal pekan depan THR telah diterima
para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gajinya di Sekdakab Padang
Pariaman. (rh / zast)