Wakil Ketua
LKAAM Padang Pariaman Drs Asril Mukhtar
SH Dt Rangkayo Basa
Paritmalintang, CanangNews - Mantan Wakil Bupati periode 2010 – 2015 Drs H Damsuar Dt Bandaro Putiah MM ditunjuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Padang Pariaman. Damsuar merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua LKAAM Padang Pariaman, Drs H Muslim Ak MM Dt Sinaro Basa yang wafat, 11 Februari lalu.
Informasi itu dikemukakan Wakil Ketua LKAAM Padang Pariaman Drs Asril Mukhtar SH Dt Rangkayo Basa kepada wartawan CanangNews di Kantor Bupati, Paritmalintang, Senin (8/5/2017).
Dia menambahkan, penunjukan itu berdasarkan rapat LKAAM Padang Pariaman, Jumat 27 Maret 2017 di Rumah Makan Sambalado Kurai Taji, Pariaman. Kemudian, hasil musyawarah itu disampaikan kepada LKAAM Provinsi Sumatera Barat untuk pengesahannya.
“LKAAM Provinsi Sumatera Barat pun, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.09/PP/LKAAM-SB/IV/2017 tentang pengangkatan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman masa bakti 2014 s/d 2019,” ujar Datuk Rangkayo Basa.
Surat LKAAM
Provinsi Sumatera Barat
Surat LKAAM Provinsi Sumatera Barat itu ditandatangani Ketua Umum Dr Drs M Sayuti Dt Rajo Penghulu M.Pd dan Sekretaris Umum H Syafri Dt Siri Mahadirajo SH tertanggal 12 April 2017. Surat Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Lebih jauh Asril Mukhtar menjelaskan, walaupun Damsuar Dt. Bandaro Putiah diangkat sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) tetapi jabatannya masih tetap merangkap selaku Wakil Ketua 1 sampai Pengurus LKAAM Padang Pariaman di-pati ambalau oleh Pucuk Pimpinan LKAAM Provinsi Sumatera Barat.
Ketika disinggung, tentang adanya isu LKAAM tandingan Kabupaten Padang Pariaman, Asril Mukhtar menyatakan, setahunya tidak ada. “Tetapi, kalau ada orang yang menyebut dirinya juga Ketua LKAAM Padang Pariaman, versi dia pula, boleh saja, mungkin bisa jadi dia belum belajar tentang organisasi LKAAM, karena siapa yang bakal memberikan Surat Keputusan (SK)?” tandasnya.
Kedatangan Asril Mukhtar ke kantor bupati hari itu, sebut dia, untuk mengajukan permohonan tertulis tentang ijin pemakaian aula kantor bupati untuk kegiatan pengukuhan Ketua LKAAM , Sabtu 20 Mei depan. Sebelumnya, sejak terpilih tiga tahun lalu, Ketua LKAAM Muslim Kasim bersama jajarannya pun belum pernah dikukuhkan.
“Kami sudah bertemu dengan Wakil Bupati Suhatri Bur dan menyerahkan surat permohonan tersebut. Namun, Pak Wakil Bupati belum memberikan ijin. Katanya, minta persetujuan Bupati Ali Mukhni dulu,” kata Asril Mukhtar yang didampingi beberapa pengurus LKAAM lainnya. (zast)